PR PANGANDARAN - Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memasuki babak baru. Tim penyidik gabungan Polri telah menetapkan tersangka berjumlah delapan orang.
Kedelapan tersangka ditetapkan usai Polisi melakukan gelar perkara internal pada Jumat, 23 Oktober 2020. Para tersangka diduga telah bertindak lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran gedung.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan bahwa dari tersangka yang berjumlah delapan orang tersebut, lima orang di antaranya merupakan tukang bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.
Baca Juga: Bikin Bangga! Stadion Jati UNPAD dan IPDN Sumedang Jadi Tempat Latihan Jelang Piala Dunia U-20
Kemudian tiga tersangka lainnya adalah seorang mandor berinisial UAN, Dirut PT ARM berinisial R serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antara News dengan judul "Polri tetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung" pada Jumat, 23 Oktober 2020.
Keterangan lebih lanjut juga disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo bahwa kelima tersangka yang merupakan tukang bangunan itu pada saat kejadian memang berada di lokasi.
Baca Juga: Ini Reaksi Para Selebriti AS Usai Debat Capres, Sebut Trump Pembohong hingga Biden Pria Terhormat
Kelimanya tengah melakukan pekerjaan perbaikan, tepatnya di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Ketika itu, lanjut Sambo, mereka merokok di dalam ruangan.
Artikel Rekomendasi