Puntung Rokok Diduga Sulut Api, Tukang Bangunan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 24 Oktober 2020, 07:00 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar.*
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar.* /ANTARA /Aditya Pradana

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," ungkap Brigjen Sambo.

Tindakannya untuk merokok di ruangan tempat mereka bekerja itulah yang dijadikan dugaan kelalaian. Padahal di ruangan tersebut banyak terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar misalnya tinner, lem aibon dan bahan-bahan lainnya.

Baca Juga: Kepolisian Bongkar 'Pemalsuan' Mayat Covid-19 di Riau, Keluarga Ngaku Geram atas Kelalaian Dinkes

Berdasarkan gelar perkara internal tersebut, penyidik menarik kesimpul adanya faktor kelalaian yang menyebabkan kemunculan awal api yang dilakukan oleh lima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut.

Selain itu, satu orang mandor berinisial UAN ditetapkan sebagai tersangka sebab dianggap telah lalai untuk mengawasi proses pengerjaan perbaikan gedung pada saat kejadian. Sebagai seorang mandor, UAN sendiri ketika itu sedang tidak ada di lokasi.

"Mandor harusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi," kata Sambo.

Baca Juga: Ribuan Karyawan Hotel di Kota Bandung Terdampak Covid-19, Kemensos Salurkan Bantuan Sembako

Sementara dari pihak swasta yaitu berinisial R, Dirut PT ARM sebuah perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner turut ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pendalaman penyidik, penetapan tersangka itu disebabkan alat pembersih lantai merek tersebut diketahui tak memiliki izin edar.

Sedangkan satu orang lagi, pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH juga ditetapkan sebagai tersangka. Baik R maupun NH, dianggap sebagai orang yang seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung yang jalaran apinya berlangsung begitu cepat.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah