Baca Juga: Rekap Nilai dalam Performa Debat Terakhir, sang Ahli Mackowiak: Trump 'A 'sedangkan Biden 'B'
"Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan," jelas Sambo.
Kedelapan tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 karena telah lalai sehingga mengakibatkan peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung lada Sabtu petang, 22 Agustus 2020 lalu.***
Artikel Rekomendasi