Resmi! Kementerian Ketenagakerjaan Terbitkan Surat Edaran Penetapan UMP 2021

- 28 Oktober 2020, 18:13 WIB
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah. //Instagram.com/@idafauziyahnu

Dalam hal penerbitan SE juga, Ida Fauziyah meminta kepada para Gubernur di 34 Provinsi untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 supaya sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 yang sesuai dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan juga mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum pada 2021 ini akan secara resmi ditetapkan juga langsung diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Baca Juga: Charlie Hebdo Muat Karikatur 'Tercela' Erdogan, Turki: Kami Mengutuk Upaya Paling Menjijikkan ini

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x