Pemerintah Targetkan 12 Juta Penerima Bantuan UMKM, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

- 29 Oktober 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM Facebook
Ilustrasi bantuan UMKM Facebook /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PR PANGANDARAN - Sejak munculnya pandemi pemerintah meluncurkan berbagai program bantuan untuk masyarakat.

Bantuan ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang terdampak akibat Covid-19 karena tak sedikit yang kehilangan pekerjaan.

Bantuan ini yaitu ditujukan untuk para pelaku usaha mikro atau disebut sebagai Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM). 

Baca Juga: Kecam Pernyataan Rasis Macron, Arie Untung Buang Produk Brand Prancis hingga Sarankan Produk UKM

BPUM menargetkan 12 juta penerima dari kalangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan setiap calon penerima mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Bantuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19). 

Adapun syarat untuk dapat menerima bantuan ini sebagai berikut:

Baca Juga: Tak 100 Persen Gratis Lagi, WhatsApp Bakal Kenakan Biaya Bagi Penggunanya

a. Warga Negara Indonesia.

b. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)

c. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Baca Juga: Daniel Mananta Berikan Sepeda untuk Jokowi, Partai NasDem: Nggak Usah Diheboh-hebohkan

d. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR).

e. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

f. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Ucapkan Selamat atas Kemenangannya, Khabib Nurmagomedov Diundang Vladimir Putin ke Istana Kremlin

Sementara itu, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM, diantaranya:

a. Kementerian/Lembaga.

b. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Ancam Bakar Balkot DKI Jakarta, Perempuan Paruh Baya ini Tulis Sepucuk Surat untuk Anies Baswedan

c. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

d. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

e. Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Baca Juga: Merasa Dipecat Tak Hormat Gegara Dugaan Homoseksual, Brigadir TT Ajukan Gugatan ke PTUN

Untuk tata cara penyaluran BPUM ini meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, serta penetapan penerima. 

Setelah itu dana bantuan akan dicairkan langsung melalui rekening penerima BPUM disertai dengan laporan penyaluran dana.

Pemberitahuan pencairan dana tersebut akan disampaikan melalui pesan singkat (SMS) lalu penerima melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk melakukan pencairan dana.

Baca Juga: Aespa Segera Debut, K-Netz Malah Ragu dan Bingung Soal Kebenaran di Balik Kontroversi Karina

Bank yang bisa mencairkan BPUM yaitu yang sebelumnya ditunjuk oleh pemerintah seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Sedangkan bagi penerima yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening diantara ketiga bank tersebut.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x