Peserta Lolos Seleksi CPNS 2019 Wajib Isi DRH, Simak Dokumen yang Diperlukan Beserta Linknya!

- 30 Oktober 2020, 21:05 WIB
Ilustrasi CPNS 2019.
Ilustrasi CPNS 2019. /Sumber/BKN/

PR PANGANDARAN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan peserta calon pegawai negeri sipil yang lulus pada tes akhir.

Peserta yang lulus ini yaitu sudah memenuhi syarat salah satunya sudah memenuhi peringkat sesuai formasi berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB.

Bagi peserta yang lulus dalam tahap akhir diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen.

Baca Juga: Pilpres AS Tinggal Menghitung Hari, SBY Sebut Donald Trump Lebih Baik dari Joe Biden

Dokumen ini nantinya diunggah melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id dengan batas waktu selambat-lambatnya pada 15 November 2020.

Adapun dokumen yang harus diunggah oleh peserta yaitu:

a. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

Baca Juga: Melaney Ricardo Dikabarkan Jatuh Sakit, Sepucuk Surat Rindu dan Doa dari Chloe Sukses Bikin Haru

b. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh DIKTI);

c. Transkrip Nilai Asli;

d. Hasil cetak/print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp. 6.000;

Baca Juga: Ajak Nostalgia Drama Populer Tahun 2000-an, F4 dari Serial Meteor Garden akan Reunian Malam Ini

e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

1) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp. 6.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscn.bkn.go.id, yang berisi tentang:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca Juga: Singgung Milenial hingga Tuai Kontroversi, Ossy Bandingkan Megawati dengan Era Kepemimpinan SBY

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Hindari Penundaan Vaksinasi, WHO Siapkan Dana Kompensasi Vaksin Covid-19 untuk Negara Miskin

2) Surat Pernyataan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp. 6.000.

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Januari 2021;

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku sampai dengan Januari 2021;

Baca Juga: Teume Sambut Antusias! TREASURE Dikonfirmasi Rilis Full Album dan Treasure Map Season 2 Januari 2021

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku sampai dengan Januari 2021; dan

i. Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).

Selain dokumen di atas, peserta juga wajib mengirim kelengkapan dokumen ke alamat email [email protected] (dengan subject: nomor peserta_nama), yang terdiri dari:

Baca Juga: Tim Narasi TV Bongkar Pelaku Pembakaran Halte TransJakarta, Dewi Tanjung: Aneh Kalau Najwa Bisa Tahu

a. Kartu Keluarga;

b. Ijazah/STTB: 1) dari SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1/D-IV; 2) dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: BKN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x