PR PANGANDARAN - Pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tengah dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Bagi Kartu BPJS yang dibekukan, Anda perlu mengetahui syarat cara daftar ulang agar dapat digunakan kembali.
Seperti yang telah disampaikan bahwa proses pembaruan data memang telah berlangsung sejak Minggu, 1 November 2020.
Baca Juga: Jarang Pamer Kemesraan, Video Pernikahan Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Bikin Geger Jagat Maya
Hal ini yang menyebabkan kartu kepesertaan yang masih belum lengkap datanya, akan segera dibekukan atau dinonaktifkan.
Pemeriksaan data telah siap dilakukan kepada Pekerja Penerima upah Penyelenggara Negara atau PPU-PN.
Peserta tanpa NIK akan dibekukan untuk sementara waktu sampai peserta melakukan daftar ulang.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Sri Mulyani akan Jual Pulau Bali untuk Bayar Utang? Simak Kebenarannya
“Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NiK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara. Pada saat dicek status kepesertaan mulai Minggu, 1 November akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.
Artikel Rekomendasi