PR PANGANDARAN – Salah satu kebijakan pemerintah yang banyak menuai kontroversi adalah Undang-Undang Cipta Kerja.
Omnibus Law Cipta Kerja begitu sapaan akrabnya. Undang-Undang ini banyak menuai kontroversi di berbagai lapisan masyarakat.
UU Cipta kerja ini dinilai masyarakat merugikan banyak pihak, salah satu yang paling merasakan dampaknya adalah para pekerja atau kaum buruh.
Baca Juga: Kasus Raibnya Uang Atlet eSport Senila Rp22 M, Maybank Bakal Dibela Hotman Paris
Undang-Undang ini lantas mendapatkan banyak reaksi dari masyarakat. Dominasi masyarakat menunjukkan kekecewaan atas pengambilan kebijakan yang dirasa tidak memihak rakyat ini.
Hal ini dapat terlihat mulai dari proses penyusunannya. RUU ini mendapatkan pertentangan keras dari masyarakat, terbukti masyarakat beramai-ramai melakukan aksi demonstrasi menolak kebijakan ini.
Tidak main-main aksi ini dilakukan di tengah krisis kesehatan, pandemi Covid-19. Situasi yang untuk saat ini sangat berbahaya dan menagncam kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Mengenal Jill Biden, Sosok Ibu Negara Pertama yang Ogah Tinggalkan Pekerjaanya sebagai Pendidik AS
Aksi demonstrasi di tengah pandemi ini rupanya tidak menyurutkan niatan pemerintah melanjutkan pengambilan kebijakan UU Cipta Kerja ini.
Pada 2 November lalu Presiden Joko Widodo resmi menandatangani RUU ini. Sehingga resmi terbit UU Cipta Kerja. RUU kemudian berevolusi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Artikel Rekomendasi