Dinilai pemerintah sebagai sebuah solusi untuk menjawab permasalahan rakyat saat ini, Undang-Undang ini diharapkan mampu membawa banyak perubahan. Seperti apa yang dijanjikan pemerintah.
Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi DKI Jakarta, Warganet Bertanya 'Nasib Pengangguran'
Saat ini UU Cipta Kerja dan masyarakat tengah menanti dampak signifikan positif yang dapat dibawa dari eksisnya kebijakan ini.
Mengingat saat ini perekonomian Indonesia tengah digempur habis-habisan karena Covid-19.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa ekonomi nasional memasuki jurang resesi. PDB (Produk Domestik Bruto) kuartal III-2020 berada pada minus 3,49 persen. Secara akumulatif perekonomian terkontraksi pada 2,03 persen.
Baca Juga: Cek Fakta: Jakarta Disebut Jadi Kota Terbaik Dunia karena Beri Izin Sepeda Masuk Tol, Ini Faktanya
Muhammad Nafan Aji selaku Analis Binaartha Sekuritas mengatakan bahwa upaya pemerintah dalam mendorong PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan belanja anggaran akan mampu meningkatkan sektor usaha dan membangkitkan Indonesia dari resesi.
“Segala kebijakan tersebut akan semakin terasa dampaknya jika dibarengi dengan implementasi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada UU Nomor 11 Tahun 2020,” ungkap Muhammad Nafan.
Lebih lanjut Nafan menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja ini telah memberikan citra positif Indonesia bagi pandangan pelaku investor.
Baca Juga: Rakyat AS Terkejut, George Bush Telepon Kamala Harris Ucapkan Selamat: Biden Baik, Meski Kita Beda
Artikel Rekomendasi