“Ini konteksnya untuk mengingatkan bahwa kita ingin membangun pilkada yang betul-betul legitimasinya nanti tidak dipersoalkan semua pihak," lanjut Akmal.
Baca Juga: DPR 'Godog' Lagi Larangan Minuman Beralkohol, Berikut Klasifikasi Merujuk pada Golongan dan Kadarnya
Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga meminta KPU untuk mempertimbangkan penggunaan Sirekap pada penghitungan Pilkada 2020.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis, 12 November 2020 kemarin.
Abhan menyampaikan bahwa ada beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan terkait dengan hasil monitoring dalam penggunaan Sirekap pada Pilkada 2020.
Baca Juga: Sebut Pria di Video 19 Detik Tak Kunjung Diklarifikasi Gisel, Adhietya Mukti: Kasian Anak Saya
“Kami apresiasi ikhtiar KPU menggunakan Sirekap dalam Pilkada 2020. Ada beberapa catatan kami yang perlu dipertimbangkan terkait dengan hasil monitoring simulasi di beberapa tempat,” katanya.
Abhan menjelaskan, kendala pertama adalah jaringan di beberapa tempat sehingga harus dipastikan terkait pemetaan kekuatan jaringan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa harus berpindah lokasi ketika hendak mengunggah dokumen dalam sistem Sirekap.
Menurutnya, jika berpindah tempat tentu akan muncul potensi adanya manipulasi apalagi dalam PKPU tentang Rekapitulasi Suara Pilkada diatur waktunya maksimal 24 jam.
Baca Juga: Bongkar Latar Belakang Keluarga Member BTS Pra-Debut, Gagal Jadi Jurnalis hingga Lahir dari Pebisnis
Artikel Rekomendasi