Pencopotan tersebut sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Polri.
Baca Juga: Pernah Tinggal Satu Atap dengan Gisella Anastasia, Citra Scholastika Ungkap Soal Kebiasaan Gisel
Pernyataan awal Mahfud yang mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis yang tengah dipanggil Presiden Jokowi dan pernyataan sikap tegas pemerintah soal pelanggaran prokes Covid-19 diperkuat dengan unggahan Presiden Jokowi di hari yang sama.
Melalui cuitannya di Twitter, Jokowi menyampaikan pula ketegasannya supaya aparat keamanan turut mendukung penerapan aturan prokes Covid-19.
"Keselamatan rakyat di tengah pandemi merupakan hukum tertinggi. Karena itu, penegakan disiplin protokol kesehatan harus tegas, termasuk pembubaran kerumunan Saya memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satgas untuk menindak tegas pelanggar pembatasan yang ditetapkan," duitnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari unggahan akun Twitter miliknya @jokowi pada Senin, 16 November 2020.
Baca Juga: Ramalan Asmara 12 Zodiak Hari Ini: Pisces Ada yang Lagi Memperhatikanmu, Libra Akhiri Bila Terluka!
Keselamatan rakyat di tengah pandemi merupakan hukum tertinggi. Karena itu, penegakan disiplin protokol kesehatan harus tegas, termasuk pembubaran kerumunan
Saya memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satgas untuk menindak tegas pelanggar pembatasan yang ditetapkan. pic.twitter.com/nnz8MqO9It— Joko Widodo (@jokowi) November 16, 2020
Dalam cuitannya, Jokowi mengatakan bahwa terwujudnya penerapan prokes Covid-19 di lingkungan masyarakat tak hanya lewat imbauan, tapi aparat keamanan juga harus melakukan pengawasan dan penegakan aturan.
"Jangan hanya sekadar imbauan, tapi dengan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah amat diperlukan agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif," tuturnya.***
Artikel Rekomendasi