Resmi Diberlakukan, Ini 6 Aturan Terbaru Mendagri untuk Pejabat Daerah yang 'Bandel' Langgar Prokes

- 20 November 2020, 13:52 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kanan).* ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Mendagri Tito Karnavian (kanan).* ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras. /

PR PANGANDARAN – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi No. 6 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan tersebut, Mendagri menegaskan bahwa Kepala Daerah yang melanggar Prokes dapat diberhentikan jika terbukti salah. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 sesuai arahan Presiden Jokowi.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” ujar Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadi Solusi Kurangi Pengangguran, KSP: Pemerintah akan Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Seperti yang telah dilansir di Pmj News oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com, berikut 6 aturan terbaru dari Mendagri untuk menindaklanjuti kepala daerah yang 'bandel' langgar prokes.

1. Konsisten Jalankan Prokes untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

 “Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut,” ujarnya.

2. Proaktif Cegah Penularan Covid-19

“Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir,” ujar Tito.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x