PR PANGANDARAN – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi No. 6 Tahun 2020.
Berdasarkan aturan tersebut, Mendagri menegaskan bahwa Kepala Daerah yang melanggar Prokes dapat diberhentikan jika terbukti salah. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 sesuai arahan Presiden Jokowi.
“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” ujar Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadi Solusi Kurangi Pengangguran, KSP: Pemerintah akan Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Seperti yang telah dilansir di Pmj News oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com, berikut 6 aturan terbaru dari Mendagri untuk menindaklanjuti kepala daerah yang 'bandel' langgar prokes.
1. Konsisten Jalankan Prokes untuk Mencegah Penyebaran Covid-19
“Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut,” ujarnya.
2. Proaktif Cegah Penularan Covid-19
“Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir,” ujar Tito.
Artikel Rekomendasi