Sidr mengatakan, penghapusan negaranya dari peta dapat berarti sebagai 'bias buta' bagi pendudukan Israel dan pelanggarannya terhadap hak asasi manusia Palestina.
Baca Juga: Berikut Daftar Harta Kekayaan Presiden Jokowi, dari Aset Bergerak hingga Total Hutang
Sebagai langkah awal, Kementerian Palestina telah mengembangkan beberapa cara untuk menangani penghapusan nama Palestina, termasuk memberikan tekanan pada Google dan Apple melalui server mereka yang digunakan oleh beberapa perusahaan Palestina.
Selain itu, Sidr menegaskan adanya langkah-langkah hukum yang harus diambil sebagai tanggapan terhadap penghapusan wilayah Palestina tersebut.
Termasuk mengajukan tuntutan hukum dengan badan-badan internasional yang kompeten, mengingat fakta bahwa penghapusan nama yang diakui secara internasional negara melanggar hukum dan perundang-undangan internasional.
Baca Juga: Kekayaan Megawati Soekarnoputri Tembus Ratusan Miliar, Gaji Selangit dari BPIP Faktor Pendukungnya
Ditambah telah melanggar resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa yang relevan.
Meski Kementerian Telekomunikasi dan Teknologi Informasi Palestina telah mengambil sejumlah langkah, namun ternyata reaksi dari pihak-pihak yang menghapus Palestina tak sesuai harapan.
"Untuk sementara, Kementerian telah menjangkau Google, Facebook dan perusahaan lain untuk menekan dan memaksa mereka untuk menghormati narasi dan konten Palestina, tetapi tanggapan mereka tidak seperti yang disyaratkan," ujar Ishaq Sidr.
Baca Juga: Negara Kocar-kacir Lakukan Pengejaran, Djoko Tjantra Justru 'Santuy' Swafoto di Bandara
Artikel Rekomendasi