Bingung Mengurus STNK Hilang ? Berikut Ini Cara Mudahnya

- 7 Januari 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) /Berita DIY/Dok.Galih Nur Wicaksono

PANGANDARAN TALK - Sekarang masyarakat tidak perlu susah dan bingung ketika barang hilang.

Apalagi jika barang itu barang atau dokumen yang penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

STNK adalah dokumen penting yang perlu dijaga untuk membuktikan keabsahan kepemilikan kendaraan.

Jika STNK hilang pasti akan menggangu dan membuat susah pemilik kendaraan.

Baca Juga: Kasus Penularan Omicron Warga Jawa Barat Berasal dari Luar Negeri dan Terdeteksi di Bandara

Baca Juga: Tidak Sembarangan, Spirit Doll Ternyata Menentukan Orang Tua Asuhnya dengan Hal Ini

Maka dari itu, STNK baiknya dijga dengan baik, namun jika terlanjur hilang jangan khawatir.

Berikut ini cara mudah untuk mengurus STNK yang hilang,

Seperti dilansir Pangandarantalk.com dari akun [email protected], berikut cara lengkap mengurus STNK yang rusak atau hilang:

1. Siapkan dokumen penting

· Buat surat kehilangan STNK di Polsek terdekat dengan lokasi hilangnya STNK tersebut.

· KTP asli dan fotokopi

· Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)

· BPKB asli, jika belum lunas bisa menggunakan fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh leasing.

2. Bawa kendaraan ke SAMSAT dan lakukan cek fisik.

3. Isi Formulir pendaftaran.

4. Mengurus cek blokir (Surat keterangan hilang dari SAMSAT).

5. Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama).

6. Membayar pajak kendaraan bermotor (jika ada tunggakan pajak tahunan) dan biaya pembuatan STNK baru.

7. Terima STNK baru.

Biaya yang dikeluarkan untuk kendaraan roda dua/roda tiga atau kendaraan umum Rp50.000, untuk kendaraan empat/lebih Rp75.000.


Sedangkan jika ada tunggakan pajak kendaraan maka perlu dilakukan pelunasan terlebih dulu.*** 

Disclaimer : Artikel ini telah tayang di prfmnews.id dengan judul "STNK Rusak Ataupun Hilang, Berikut Cara Lengkap untuk Mengurusnya"

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x