PR PANGANDARAN – Pemerintah kini tengah gencar memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat salah satunya bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha UMKM yaitu BPUM.
Program BPUM ini memberikan bantuan senilai Rp2,4 juta kepada para pengusaha agar tetap bisa bertahan ditengah tekanan ekonomi imbas dari penyebaran Covid-19.
Namun, masyarakat kini dibuat bingung terkait kabar yang beredar bahwa bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha ini, akan dialihkan sebagai pinjaman jika terbukti tidak memilki usaha.
Baca Juga: Isi Ceramah Maulid Nabi Muhammad, Ustaz Ditusuk dengan Pisau hingga Alami Luka di Leher dan Jari
Kabar tersebut pun langsung beredar media sosial berupa foto imbauan dari BRI kepada penerima bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta. Mengingat Bank BRI merupakan salah satu lembaga keuangan yang digunakan pemerintah untuk mencairkan dana BPUM.
Dalam imbauan disebutkan agar nasabah yang menerima bantuan berhati-hati jika diketahui penerima tidak memiliki usaha atau dagangan.
Disebutkan jika penerima tidak memiliki usaha maka dana akan dimasukan sebagai pinjaman, narasi lengkapnya sebagai berikut:
Baca Juga: Selena Gomez Baru Pertama Kali Ikut Pemilihan Presiden pada Usia 28 Tahun, Ternyata Ini Alasannya
“HIMBAUAN DARI BANK BRI
BUAT YANG DAPAT BANTUAN BPUM SEBESAR Rp.2.400.000. Tapi DIKETAHUI TIDAK MEMILIKI USAHA ATAU TIDAK MEMILIKI DAGANGAN MAKA HATI-HATI.
SUATU SAAT NANTI AKAN ADA TIM SURVEI YANG AKAN TURUN KELAPANGAN DAN JIKA ADA PENERIMA BANTUAN TERSEBUT DIKETAHUI TIDAK MEMILIKI USAHA ATAU TIDAK MEMILIKI DAGANGAN TAPI MENDAPATKAN BANTUAN BPUM INI MAKA BANTUAN TERSEBUT AKAN MASUK KEDALAM PINJAMAN YANG HARUS DIKEMBALIKAN.
KECUALI JIKA BENAR MEMILIKI USAHA ATAU DAGANGAN MAKA BPUM INI MUTLAK BANTUAN BUKAN PINJAMAN.
Cirebon, 23 Oktober 2020
BANK BRI”
Menilik narasi tersebut, lalu apakah benar jika penerima bantuan BPUM yang diktahui tidak memilki usaha akan masuk kedalam pinjaman? Simak penjelasannya.
Baca Juga: Peserta Lolos Seleksi CPNS 2019 Wajib Isi DRH, Simak Dokumen yang Diperlukan Beserta Linknya!
Penjelasan:
Dilansir dari Turn Back Hoaks, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, BRI tidak pernah mengeluarkan foto imbauan untuk penerima bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta.
“Bank BRI tidak pernah mengeluarkan pengumuman resmi seperti foto diatas,” kata Aestika saat dihubungi Liputan6.com, Kamis 29 Oktober 2020.
Informasi serupa juga beredar di Kuningan dan beberapa daerah lainnya. Menanggapi imbauan tersebut, Plt Dinas Kopdagprin Kuningan Bunbun Budhiyasa melalui Kabid UKM Tatang mengatakan, bahwa informasi itu adalah hoaks.
Baca Juga: Pilpres AS Lampaui Norma Demokrasi yang Patut, SBY: Sebagian Rakyat Amerika Malu Melihatnya
“Itu hoaks. Ketika terjadi salah sasaran, maka itu menjadi tanggungjawab si penerima karena mereka berbohong,” katanya.
Lebih lanjut Tatang menyebutkan jika pada saat pencairan pun penerima wajib melampirkan SKU. Hal ini dilakukan agar tidak salah sasaran.
Dari hasil penelusuran di atas, maka dapat disimpilkan bahwa informasi tersebut tidak dapat dipercaya dan masuk dalam kategori Konten Palsu.***