Cek Fakta: Sahkan RUU Ciptaker, Jokowi Bakal Dilengserkan Gegara Bikin Aturan Ilegal, Ini Faktanya

11 November 2020, 19:47 WIB
Ilustrasi Omnibus Law. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

PR PANGANDARAN – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) dan wakil presidennya Ma'ruf Amin sudah setahun menjabat sejak dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2020.

Selama setahun menjabat, banyak yang merasa jika masa pemerintahan Kabinet Indonesia Maju tidak pro rakyat.

Bahkan saat diadakan survei mengenai kepuasan terhadap kinerja Jokowi selama setahun bekerja, beberapa lembaga survei menunjukkan persentase tidak puas lebih tinggi.

Baca Juga: Buku Anti-Trump Laris Manis, Donald Trump Bisa Menyepakati Buku Kepresidenan hingga Rp1,4 Triliun

Salah satu keluhan masyarakat yaitu saat Jokowi secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang banyak menimbulkan penolakan.

Berdasarkan akun Facebook dengan nama pengguna Blag Sah, Jokowi akan dilengserkan karena kebijakannya ilegal.

Berikut narasinya secara lengkap:

“Bismillah. Telah di kabarkan dri petinggi PDIP Jokowi di pastikan lenser.d krnakan Kebijakannya yg ilegal #pdipmencret.”

Baca Juga: Terima Bintang Mahaputera, Khofifah Indar Parawansa Persembahkan Penghargaan untuk Warga Jatim

Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com melakukan penelusuran melalui situs terpercaya.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI, mosi tidak percaya terhadap pemerintahan Jokowi seperti yang digaungkan oleh pengunjuk rasa yang menolak RUU Cipta Kerja tidak akan mampu melengserkan Jokowi.

Menurut anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengatakan jika mosi tidak percaya hanya berlaku di negara yang menganut sistem parlementer, sedangkan Indonesia menganut sistem presidensial bukan parlementer. 

Baca Juga: Biden Gaungkan ke Seluruh Dunia 'Amerika is Back', Mike Pompeo Sebut Trump akan Tetap Berkuasa

“(Apalagi) melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat,” ujar Hasanuddin melalui keterangan tertulis.

“Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit,” lanjutnya.

Hasanuddin menambahkan jika dari sembilan partai yang menjadi DPR RI, tujuh di antaranya masuk jajaran pemerintahan sehingga pemakzulan terhadap presiden tidak mungkin terjadi.

Baca Juga: Vladimir Putin Ogah Ucapkan Selamat pada Joe Biden Meski Dinyatakan Unggul, Benarkah Gegara Trump?

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai Jokowi akan dilengserkan karena membuat kebijakan ilegal adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler