Cek Fakta: Benarkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Telah Dinonaktifkan? Simak Penjelasannya

- 21 Desember 2020, 16:17 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. /Fajar/.*/PMJ News

PR PANGANDARAN - Beredar kabar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kini telah dinonaktifkan.

Kabar tersebut bermula dari akun Sayidina Ali yang mengunggah gambar tangkapan layar postingan akun Andi Darma dengan narasi sebagai berikut:

“Alhamdulillah… MAMPUS kau Dil.. Makanya jgn so’ jadi
Jagoan.. n Pahlawan Kesiangan..”

Baca Juga: Tak Hanya Gibran Rakabuming, Ternyata Adik Ipar Jokowi Juga Diduga Terseret Korupsi Bansos

Di gambar tersebut juga, terdapat postingan dengan narasi sebagai berikut:

“Alhamdulillah kapolda metro jaya fadil di nonaktifkan semoga komnasham berhasil mengungkap pembantain tewasnya 6 warga sipil” dan artikel berjudul “PA 212: Demi Kelancaran Investigasi Komnas HAM Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya"

Lantas benarkah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kini telah dinonaktifkan? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Waspada, Tsunami Ancam Pangandaran, BMKG Langsung Bergerak

Melansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Turn Back Hoax, setelah ditelusuri klaim bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dinonaktifkan adalah klaim yang salah.

Faktanya, hingga kini Irjen Fadil Imran masih resmi menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Isi artikel dalam unggahan tersebut, hanya permintaan dari PA 212 agar Irjen Fadil Imran dinonaktifkan sementara sambil menunggu hasil investigasi Komnas HAM.

Artikel berjudul 'PA 212: Demi Kelancaran Investigasi Komnas HAM, Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya' yang dimuat di situs media pemberitaan nasional pada 18 Desember 2020 itu sendiri sebenarnya menyalin artikel yang berjudul sama di situs pemberitaan nasional.

Baca Juga: 5 Zodiak Diprediksi Beruntung di 2021, Salah Satunya Kekayaan Mendadak Bagi Gemini

Dilansir dari salah satu pemberitaan nasional, Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Aminudin menilai, penonaktifan Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya sebagai langkah yang tepat guna memudahkan pihak-pihak seperti Komnas HAM dan lembaga independent lainya dalam melakukan investigasi terhadap peristiwa tewasnya enam laskar FPI.

“Setuju saja kalau (penonaktifan) untuk memudahkan penyidikan, jadi kalau dia posisinya masih jabatan Kapolda itukan mungkin ada rasa ewuh pakewuh (kesungkanan),” kata Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.

Sekjen Gerakan Cinta Negeri (Gentari) ini menegaskan, jika Fadil Imran dinonaktifkan terlebih dulu dari jabatanya sebagai Kapolda Metro Jaya, tentunya akan melancarkan aparat lain seperti Komnas HAM serta lembaga independent dan Propam Polri sendiri dalam rangka melakukan penyidikan dan investigasi terhadap tewasnya enam laskar FPI.

“Nah kalau masih menempel dia sebagai Kapolda, pihak-pihak yang melalukan penyidikan independent kan ada rasa Ewuh Pakwewuh (kesungkanan), makanya saya setuju untuk Irjen Fadil Imran dinonaktifkan dulu sebagai Kapolda agar mereka yang melakukan penyidikan ini bisa bergerak leluasa,” harap Amin.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kedatangan Diplomat Jerman ke Markas FPI, Demi Bantu HRS Bebas ?

Hal ini, menurut Amin penting dalam rangka menuntaskan atau membuat terang benderang peristiwa yang menurutnya merupakan sebuah bentuk kedzoliman.

Sejauh ini, kata Amin, publik tinggal berharap kepada Komnas HAM yang melakukan penyidikan independent guna mengungkap peristiwa berdarah di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin dini hari 7 Desember 2020 ini.

“Kita kan hanya berharap kepada mereka (Komnas HAM), karena polisi bilangnya A, sementara FPI bilangnya B, inikan jadi tanda tanya,” pungkas Amin.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran baru satu kali diperiksa oleh Komnas HAM terkait insiden penembakan enam laskar FPI.

Baca Juga: Inisiatif Kunjungi Markas FPI Jadi Bumerang, Kedubes Jerman Minta Maaf usai Dipanggil Kemlu

Ketua Kommas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, saat diperiksa, Fadil Imran telah memberikan sejumlah informasi, data, dan barang bukti yang diminta pihaknya.

Menurut dia, investigasi kasus penembakan ini belum selesai pascapemeriksaan Kapolda Metro Jaya.

Selain Fadil Imran, Komnas HAM juga memeriksa Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur hari ini. Komnas HAM meminta penjelasan terkait kamera CCTV di tol Jakarta-Cikampek atau area penembakan FPI yang rusak.

Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa klaim Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran merupakan klaim yang salah dan termasuk kedalam konten kategori hoaks.

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x