Hoaks atau Fakta: Syarat Baru Buat KTP Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Benarkah?

- 23 Juli 2021, 21:30 WIB
Beredar narasi jika membuat KTP harus mempunyai sertifikat vaksin Covid-19.
Beredar narasi jika membuat KTP harus mempunyai sertifikat vaksin Covid-19. /Foto: PRFM News/

5. Surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal;

6. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;

7. Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP lama).

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta 23 Juli 2021: Al Tak Berkutik di Depan Nino Usai Ditanya Soal Sampel DNA

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai klaim membuat KTP harus ada sertifikat vaksin Covid-19 adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Turn Back Hoaks


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah