5. Surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal;
6. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
7. Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP lama).
Berdasarkan pemaparan di atas mengenai klaim membuat KTP harus ada sertifikat vaksin Covid-19 adalah tidak benar.
Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***
Artikel Rekomendasi