Hoaks tersebut sudah dibantah oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah.
Zudan mengatakan jika persyaratan pembuatan KTP tak ada tambahan harus ada sertifikat vaksin.
Adapun syarat membuat KTP masih sama yaitu:
1. Telah berusia 17 tahun;
Baca Juga: Disorot Media Asing, Covid-19 di Papua Jadi Perhatian, 100 Persen Tempat Tidur Rumah Sakit Penuh
2. Surat pengantar RT/RW;
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
4. Fotokopi akta kelahiran;
Baca Juga: Disorot Media Asing, Covid-19 di Papua Jadi Perhatian, 100 Persen Tempat Tidur Rumah Sakit Penuh
Artikel Rekomendasi