Hoaks atau Fakta: Syarat Baru Buat KTP Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Benarkah?

- 23 Juli 2021, 21:30 WIB
Beredar narasi jika membuat KTP harus mempunyai sertifikat vaksin Covid-19.
Beredar narasi jika membuat KTP harus mempunyai sertifikat vaksin Covid-19. /Foto: PRFM News/

Hoaks tersebut sudah dibantah oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah.

Baca Juga: Batal Menikah Hari Ini, Rizky Billar Umumkan Rencana Pernikahannya, Komentar Lesti Kejora Jadi Sorotan

Zudan mengatakan jika persyaratan pembuatan KTP tak ada tambahan harus ada sertifikat vaksin.

Adapun syarat membuat KTP masih sama yaitu:

1. Telah berusia 17 tahun;

Baca Juga: Disorot Media Asing, Covid-19 di Papua Jadi Perhatian, 100 Persen Tempat Tidur Rumah Sakit Penuh

2. Surat pengantar RT/RW;

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

4. Fotokopi akta kelahiran;

Baca Juga: Disorot Media Asing, Covid-19 di Papua Jadi Perhatian, 100 Persen Tempat Tidur Rumah Sakit Penuh

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Turn Back Hoaks


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah