Cek Fakta: RUU Ciptaker Dikabarkan Sengsarakan Buruh, Hilangkan Pesangon dan UMR? Ini Kebenarannya

- 8 Oktober 2020, 22:00 WIB
Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja, DPR RI Beri Klarifikasi
Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja, DPR RI Beri Klarifikasi /Twitter @durasi_id/

PR PANGANDARAN – Pengesahan RUU Cipta Kerja memang menimbulkan masalah baru di masyarakat.

Selain dianggap menghilangkan hak-hak buruh tapi juga menimbulkan keributan dengan adanya demonstrasi di beberapa daerah sehingga tidak menutup kemungkinan akan menjadi klaster baru Covid-19.

Berkenaan dengan hal itu, beredar di media sosial infografis mengenai poin-poin RUU Cipta Kerja yang dianggap memberatkan buruh, berikut rinciannya:

Baca Juga: Polres Brebes Berikan Penyuluhan Hukum dan Protokol Kesehatan di Non Fisik TMMD

Maafkan PKS hanya bisa menolak tapi tidak bisa menbendunh karena suara PKS minoritas. RUU Omnibus 5 Oktober telah diketok sah oleh DPR di medsos hampir semua netizen menghujat dan menyuarakan kekecewaannya. UU Omnibus Law mencabut hak buruh, memperparah keadaan buruh, menyengsarakan buruh dan hanya memperkaya pengusaha.

POIN-POIN RUU CIPTA KERJA YANG DISOROT BURUH

1. Upah didasarkan per satuan waktu.

2. Upah minimum hanya didasarkan pada UMP.

Baca Juga: Janji Birokrat Bakal Jadi Korban Pertama UU Ciptaker Bukan Buruh, Supratman: Sejarah Buktikan!

3. Sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dihilangkan.

4. Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.

5. Pekerja yang di PHK karena mendapatkan Surat Peringatan Ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon.

Baca Juga: Kesehatan Lapangan Satgas TMMD Reguler Brebes Terapkan Protokol Kesehatan Saat Pelayanan

6. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapat apa-apa.

7. Pekerja yang di PHK karena perubahan status dan sebagainya tidak lagi mendapat pesangon.

8. Pekerja yang di PHK karena perusahaan tutup tidak lagi mendapat pesangon.

9. Pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapat pesangon.

Baca Juga: Sempat Terpikir Akhiri Hidup saat Video Bareng Ariel Noah Tersebar, Luna Maya: Netizen Kasar Banget

10. Pekerja yang meninggal dunia, ahli warisnya tidak lagi menerima pesangon.

11. Pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapat pesangon.

12. Pekerja yang di PHK karena sakit atau cacat tidak lagi mendapat pesangon.

13. Membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan.

14. Outsourcing bebas dipergunakan disemua jenis pekerjaan.

Baca Juga: 'Hadang' Massa Tolak Omnibus Law, Ridwan Kamil Surati Jokowi: Poin-poin dari Buruh Sudah Dikirim

15. Kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia hilang.”

Pamflet hoaks soal Omnibus Law UU Ciptaker
Pamflet hoaks soal Omnibus Law UU Ciptaker


Berdasarkan penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, infografis yang beredar tersebut ternyata tidak benar.

Infografis tersebut diunggah oleh sebuah media pada 18 Februari 2020 sebelum RUU Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020.

Baca Juga: 'Hadang' Massa Tolak Omnibus Law, Ridwan Kamil Surati Jokowi: Poin-poin dari Buruh Sudah Dikirim

Selain itu, DPR RI melalui akun Instagram @dpr_ri telah memberikan klarifikasi mengenai hoaks RUU Cipta Kerja yang beredar di media sosial.

Berdasarkan klarifikasi DPR mengenai upah didasarkan per satuan waktu, faktanya tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

Menurut Bab IV: Ketenagakerjaan - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88 B UU 13 Tahun 2003, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

Baca Juga: Ngaku Kecewa pada PDIP Imbas UU Cipta Kerja, Pakar: Apakah Serikat Buruh Pindah Haluan ke Demokrat?

Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada, hal ini bisa melihat Bab IV: Ketenagakerjaan - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88 C UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman dan (Ayat 2) upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Uang pesangon juga tetap ada, menurut Bab IV: Ketenagakerjaan - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 menyatakan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

Sehingga dari penjelasan di atas bisa disimpulkan jika infografis mengenai RUU Cipta Kerja yang memberatkan buruh tersebut adalah hoaks.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah