Informasi serupa juga beredar di Kuningan dan beberapa daerah lainnya. Menanggapi imbauan tersebut, Plt Dinas Kopdagprin Kuningan Bunbun Budhiyasa melalui Kabid UKM Tatang mengatakan, bahwa informasi itu adalah hoaks.
Baca Juga: Pilpres AS Lampaui Norma Demokrasi yang Patut, SBY: Sebagian Rakyat Amerika Malu Melihatnya
“Itu hoaks. Ketika terjadi salah sasaran, maka itu menjadi tanggungjawab si penerima karena mereka berbohong,” katanya.
Lebih lanjut Tatang menyebutkan jika pada saat pencairan pun penerima wajib melampirkan SKU. Hal ini dilakukan agar tidak salah sasaran.
Dari hasil penelusuran di atas, maka dapat disimpilkan bahwa informasi tersebut tidak dapat dipercaya dan masuk dalam kategori Konten Palsu.***
Artikel Rekomendasi