Cek Fakta: Pegadaian Dikabarkan Gelar Lelang Emas Jatuh Tempo Secara Online, Ini Faktanya

- 5 November 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi Pegadaian.
Ilustrasi Pegadaian. /Dok. Pegadaian//PEGADAIAN

PR PANGANDARAN - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan beredarnya informasi di media sosial yang mengumumkan bahwa PT Pegadaian (Persero) menggelar lelang online.

Terdapat beberapa akun di Instagram yang mengatasnamakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, sekaligus mengunggah foto yang menampilkan sejumlah barang, banyak di antaranya berupa perhiasan emas mulai dari kalung, gelang hingga cincin emas.

Sebuah akun di antaranya menyebutkan bahwa barang yang ditawarkannya itu merupakan barang yang telah jatuh tempo. Sehingga siapa pun hanya cukup membayar uang tebusannya jika menginginkan barang tersebut.

Baca Juga: Fiersa Besari Langgar SOP Pendakian Rinjani, Badai dan Syuting Konten YouTube jadi Alasan

Sebagai contoh, salah satu barang yang ditawarkan akun tersebut adalah gelang emas Kendi Padu berkadar 24 karat dengan berat 13,37 gram yang dibanderol hampir Rp 2 juta.

"Gelang Emas Kendi Padu Emas 
Kadar 99,00%
Emas 24 karat
Berat : 13,37 gram
Harga Tebus : Rp1.950.000,
 Karena ini merupakan barang jatuh tempo jadi untuk memiliki barang tersebut cukup membayar uang tebusnya saja
Ayo tunggu apa lagi buruan di order jangan sampai ada yang lebih dulu menebusnya ," tulisnya dalam unggahan, seperti dilansir Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @_pegadaian_persero_03 pada Senin, 2 November 2020.

Baca Juga: Siap Bersatu Jika Trump Jadi Presiden, Eropa: Jika Tidak, Tidak Ada yang Mainkan Peran Internasional

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah