Cek Fakta: Sahkan RUU Ciptaker, Jokowi Bakal Dilengserkan Gegara Bikin Aturan Ilegal, Ini Faktanya

- 11 November 2020, 19:47 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com melakukan penelusuran melalui situs terpercaya.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI, mosi tidak percaya terhadap pemerintahan Jokowi seperti yang digaungkan oleh pengunjuk rasa yang menolak RUU Cipta Kerja tidak akan mampu melengserkan Jokowi.

Menurut anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengatakan jika mosi tidak percaya hanya berlaku di negara yang menganut sistem parlementer, sedangkan Indonesia menganut sistem presidensial bukan parlementer. 

Baca Juga: Biden Gaungkan ke Seluruh Dunia 'Amerika is Back', Mike Pompeo Sebut Trump akan Tetap Berkuasa

“(Apalagi) melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat,” ujar Hasanuddin melalui keterangan tertulis.

“Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit,” lanjutnya.

Hasanuddin menambahkan jika dari sembilan partai yang menjadi DPR RI, tujuh di antaranya masuk jajaran pemerintahan sehingga pemakzulan terhadap presiden tidak mungkin terjadi.

Baca Juga: Vladimir Putin Ogah Ucapkan Selamat pada Joe Biden Meski Dinyatakan Unggul, Benarkah Gegara Trump?

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai Jokowi akan dilengserkan karena membuat kebijakan ilegal adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah