Kabar Gembira! Subsidi Gaji Honorer Cair Akhir Oktober, Intip 4 Kriteria Penerimanya

17 Oktober 2020, 08:18 WIB
Ilustrasi subsidi gaji /Mantra Sukabumi/

PR PANGANDARAN - Angin segar akan dirasakan oleh para guru honorer serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS di seluruh Indonesia dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, pemerintah segera mencairkan bantuan subsidi gaji bagi mereka yang dapat mencapai Rp.4,6 triliun. Rencananya ditargetkan berlangsung pada  akhir Oktober 2020 mendatang.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Kemenkeu dalam hal memenuhi kebutuhan anggaran BSU tersebut, yang sekiranya membutuhkan anggaran Rp 4,6 triliun," kata Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Portal Sulut dengan judul "Alhamdulillah Subsidi Gaji Guru Honorer Segera Cair, Tapi Hanya untuk 4 Kategori ini" pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Geger Baliho Arief Muhammad 'Siap Jadi Nomor 1' di Bintaro, Siap Terjun ke Dunia Politik?

"Perlu kami klarifikasi bahwa yang diberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS, bukan hanya guru honorer," lanjut Nunuk.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah mengungkapkan bahwa subsidi gaji ini berlaku bagi guru honorer dam PTK Non PNS di lingkungan Kemendikbud maupun di Kemenag.

"Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kementerian Agama (Kemenag)," kata Ida di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Berdalih Mampu Sembuhkan Covid-19, Seorang Dukung Diciduk Polisi karena Cabuli 7 Wanita

Tak kalah penting untuk diperhatikan adalah bahwa tak semua guru honorer akan mendapatkan subsidi gaji ini.

Berdasarkan syarat yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mereka yang akan mendapatkan subsidi gaji Rp2,4 juta hanya ada 4 kriteria sebagai berikut.

1. Guru honorer harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Benarkah Es Batu Bisa Membantu Kecilkan Pori-pori? Simak Penjelasan Ahli

2. Diberikan juga kepada guru honorer serta PTK Non PNS lainnya yang sebelumnya belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yaitu subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Penerima subsidi gaji adalah PTK yang tidak termasuk dalam program Kartu Prakerja.

4. Mereka yang gajinya Rp5 juta ke bawah.

Baca Juga: Kemenhub Sumbang Paling Banyak, 48 Kantor Kementerian di Jakarta Jadi Klaster Penyebaran Covid-19

Diketahui bahwa kebijakan ini adalah tahap perluasan dari program subsidi gaji yang telah berjalan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi, Budi Gunadi Sadikin.

Hingga awal Oktober 2020 ini, angka realisasi penyaluran anggaran subsidi gaji telah mencapai Rp13,99 triliun atau 36,9 persen dari jumlah alokasi sebesar Rp37,87 triliun. Sampai saat ini, program bantuan jenis ini sudah menyentuh 11,6 juta pekerja.

“Kami sedang menyiapkan implementasi bantuan subsidi gaji untuk tenaga pendidik honorer,” ujar Budi melalui siaran pers, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Demo Besar Terjadi di Thailand saat Pandemi Covid-19, Simak 5 Imbauan KBRI Bangkok untuk WNI

“(Satgas juga menyiapkan) bantuan subsidi upah untuk pekerja mandiri, dan pembiayaan korporasi. Direncanakan mulai berjalan akhir Oktober ini,” lanjut Budi.

Sementara itu, pada pekan pertama kuartal IV 2020 ini, angka realisasi serapan anggaran untuk pemulihan ekonomi sendiri telah meningkat cukup signifikan.

Terhitung sampai 7 Oktober saja, sebanyaj Rp331,94 triliun atau 47,7 persen telah disalurkan dari total anggaran PEN sebesar Rp695,2 triliun.

Baca Juga: Kabar Baik! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga November, Simak Persyaratannya

Bila dihitung secara kumulatif, empat klaster program yang merupakan fokus Satgas PEN telah membukukan realisasi serapan anggaran mencapai Rp277,68 triliun.

Empat klaster tersebut di antaranya adalah perlindungan sosial, UMKM, Kementerian-Lembaga-Pemda, dan pembiayaan korporasi.

Melalui sektor UMKM, program bantuan presiden (banpres) produktif merupakan penyerap anggaran tertinggi. Sejauh ini, banpres produktif telah terserap maksimal 100 persen yang diperuntukan bagi 9,1 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan melalui program ini untuk setiap pelaku UMKM.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler