CATAT! Bansos PKH Bisa Dihentikan Jika Penerima Manfaat Melanggar Janji Ini. Poin Keenam Paling Berisiko

- 12 September 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi penerima bansos PKH
Ilustrasi penerima bansos PKH /Quang Nguyen Vinh

PANGANDARAN TALK - Penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau bansos PKH bisa dikenai sanksi penangguhan atau bahkan penghentian apabila melanggar enam poin perjanjian KPM PKH.

Sanksi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH itu telah diatur dalam pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan ada enam kriteria keluarga penerima manfaat yang berhak menerima bansos PKH.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 2022, Berapa Rupiah Perkategori Penerima Manfaat? Klik Linknya di Sini

Kriteria Penerima Manfaat tersebut dibagi dalam tiga komponen, yakni kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Masing-masing komponen dibagi lagi menjadi beberapa kategori.

Dalam artikel ini juga dijelaskan besaran nilai rupiah KPM PKH berdasarkan masing-masing kategori.

Baca Juga: BRI LIGA 1: Klasemen dan Top Skor Sementara, Persija Tembus Papan Atas, David da Silva Tempel Matheus Pato

Sebagai informasi, sebagaimana dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, Kemensos RI telah mengatur jadwal pencairan bansos PKH berdasarkan tahapan, di mana dalam setahun dibagi setiap tiga bulan.

Jadwal pencairan PKH tahap 4 2022 diperkirakan mulai bulan Oktober, November dan Desember.

Sedangkan untuk pencairan PKH tahap 3 dimulai dari bulan Juli, Agustus, dan September.

Baca Juga: 4 Syarat yang Wajib Diketahui Sebelum Anda Mengajukan BLT BBM Rp 600.000

Bulan September ini Kemensos mulai melakukan pengajuan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan bansos PKH bulan Oktober, November, dan Desember.

Sementara itu untuk kategori penerima PKH tahap 4 2022, sama halnya dengan tahap-tahap sebelumnya, yakni:

1. Ibu hamil;

Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BLT BBM Rp 600.000 di Kantor Pos. Jangan Lupa, 3 Berkas Ini yang Wajib Dibawa!

2. Anak usia dini 0 sampai 6 tahun;

3. Penyandang disabilitas berat;

4. Orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun;

Baca Juga: Harga BBM dan Kebutuhan Pokok Meroket, Inilah 6 Kategori Pekerja yang Tidak Bisa Terima BSU Rp 600.000

5. Anak SD/MI/Sederajat usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

7. Anak SMP/MTs/sederajat usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

8. Anak SMA/MA/sederajat usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Harga BBM Naik, SPBU di Cirebon Nyaris Dibakar Seorang Pria Tua. Polisi Dibuat Bingung oleh Pelaku

  • Berikut ini dijelaskan besaran rupiah bansos PKH tahap 4 2022:
  • Ibu hamil Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/bulan
  • Anak usia dini Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Anak SD Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
  • Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
  • Anak SMA Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
  • Orang disabilitas berat Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan.
  • Orang lanjut usia 70 ke atas Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan.

Baca Juga: Bansos BLT BBM Jadi Solusi untuk Menekan Kesulitan Masyarakat Akibat Kenaikan Harga BBM? Begini Kata DPR

Mengenai sanksi, bansos PKH bisa ditunda atau dihentikan terhadap KPM jika melakukan pelanggaran berikut ini:

1. Bertakwa kepada Tuhan YME

2. Mengikuti pertemuan kelompok P2K2 dengan penuh tanggungjawab

3. Mentaati semua peraturan dan ketentuan dalam PKH

Baca Juga: Langkah Praktis Daftar Online BLT BBM Rp 600.000 Melalui Aplikasi Play Store

4. Menjaga kerukunan dan kekeluargaan dengan semua tetangga dan sesama KPM PKH khususnya.

5. KKS akan dipegang sendiri dan dimanfaatkan bantuan PKH sesuai dengan kebutuhan

6. Menghindarkan diri dan keluarga dari jeratan rentenir

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cek Penerima Bansos BLT BBM Rp 600.000 di PlayStore Android dan Laman Cek Bansos Kemensos

Demikian informasi seputar bansos PKH berdasarkan penjelasan dari Kemensos melalui laman pkh.kemensos.go.id.***

Editor: Atep Abdilah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x