Kabar Gembira! Subsidi Gaji Honorer Cair Akhir Oktober, Intip 4 Kriteria Penerimanya

- 17 Oktober 2020, 08:18 WIB
Ilustrasi subsidi gaji
Ilustrasi subsidi gaji /Mantra Sukabumi/

Berdasarkan syarat yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mereka yang akan mendapatkan subsidi gaji Rp2,4 juta hanya ada 4 kriteria sebagai berikut.

1. Guru honorer harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Benarkah Es Batu Bisa Membantu Kecilkan Pori-pori? Simak Penjelasan Ahli

2. Diberikan juga kepada guru honorer serta PTK Non PNS lainnya yang sebelumnya belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yaitu subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Penerima subsidi gaji adalah PTK yang tidak termasuk dalam program Kartu Prakerja.

4. Mereka yang gajinya Rp5 juta ke bawah.

Baca Juga: Kemenhub Sumbang Paling Banyak, 48 Kantor Kementerian di Jakarta Jadi Klaster Penyebaran Covid-19

Diketahui bahwa kebijakan ini adalah tahap perluasan dari program subsidi gaji yang telah berjalan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi, Budi Gunadi Sadikin.

Hingga awal Oktober 2020 ini, angka realisasi penyaluran anggaran subsidi gaji telah mencapai Rp13,99 triliun atau 36,9 persen dari jumlah alokasi sebesar Rp37,87 triliun. Sampai saat ini, program bantuan jenis ini sudah menyentuh 11,6 juta pekerja.

“Kami sedang menyiapkan implementasi bantuan subsidi gaji untuk tenaga pendidik honorer,” ujar Budi melalui siaran pers, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman PMJ News.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News Portal Sulut


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah