Bintang Iklan dan Pemeran Layar Lebar, Ini Kronologi Lengkap Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA

27 November 2020, 16:10 WIB
Konfirmasi pers oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus prostitusi online yang libatkan dua artis. /Foto: tangkapan layar YouTube/Intens Investigasi//

PR PANGANDARAN – Kasus prostitusi yang melibatkan dua aktris Tanah Air masih menjadi perbincangan hangat. Pasalnya kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian dan menimbulkan penasaran terkait artis yang terlibat berinisial ST dan MA.

Meski demikian, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko baru baru ini memberberkan kronologi kasus tersebut melalui siaran persnya pada 27 November 2020.

Awal mula prostitusi ini terbongkar yaitu berawal dari Polsek Tanjung Priok yang tengah melakukan operasi pada 24 November 2020 lalu.

Baca Juga: Sindir Edhy Prabowo Depan Susi Pudjiastuti, Kiky Saputri: Beliau Lagi Sibuk, Jawab Pertanyaan

“Pada tanggal 24 Novmeber 2020 lalu sekitar pukur 23.00 WIB anggota Polsek Tanjung Priuk melakukan penangkapan penggeledahan sekaligus pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga telah melakukan perdagangan terhadap orang atau manusia,” kata Kombes Pol Sudjarwoko yang dikutip dari tayangan YouTube Beepdo.

Pada awal penangkapan kedua tersangka tengah berada di lobby hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Polisi menggerebek tempat tersebut berdasarakan informasi dari masyarakat setempat.

“Yang bersangkutan dua orang berada di lobby salah sau hotel di daerah Sunter hal ini merupakan informasi dari masyarakat terkait adanya prostitusi online,” tambahnya.

Baca Juga: 4 Bintang Pesepak Bola Terbaik Sepanjang Sejarah Selain Maradona, Nomor 2 Saingan Terbesar Messi

Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan, polisi kedapatan dua orang mucikari tengah melakukan aksinya dengan ditemukannya sejumlah barang bukti.

“Dengan adanya barang bukti percakapan yang ada di handphone kemudian dengan adanya sejumlah uang yang merupakan uang DP,” tutur Sudjarwoko.

Setelah kedua mucikari ini dilakukan pemeriksaan, kemudian Polsek Tanjung Priuk melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel dan disana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila.

Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rumah Sakit, Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK

Sehingga polisi akhirnya berhasil mengamankan lima orang dan langsung di bawa ke Kapolsek untuk pemeriksaan. Dari hasil awal pemeriksaan polisi menetapkan dua tersangka dan tiga sebagai saksi.

“Kemudian setelah hasil pemeriksaan awal dua orang mucikari kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan 3 orang lainnya hingga saat ini kita jadikan saksi,” jelasnya.

Sementara itu barang bukti yang disita polisi diantaranya handphone, dompet, alat kotrasepsi dan sprei.

Baca Juga: APAN 2020 Umumkan 10 Artis Teratas Tahun Ini, BLINK Pertanyakan Soal BLAKCPINK Tak Raih Bonsang

“Kemudian barang bukti yang bisa kita amankan dan kita sita diantaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan prei kamar hotel,” tambahnya.

Diketahui, tersangka mucikari ini AR (26) dan CA (25) merupakan sepasang suami istri. Sedangkan saksi-saksinya yang pertama adalah ST (27) dan MA (26) tahun merupakan aktris selebgram dan bintang layar lebar.

“Inisial ST alias M adalah artis selebgram atau bintang iklan sedangkan SH atau MY pemeran utama salah satu film layar lebar,” jelasnya.

Baca Juga: Bulan Keberuntungan 12 Zodiak di 2021: Aries Beruntung di Juli, Libra Saatnya Bersinar di Oktober!

Adapun tarif yang mereka pasang untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita memasang tarif seharga Rp30 juta. Dan keduanya ternyata mendapatkan bayaran sebesar Rp110 juta dari hasil transaksi satu pria yang kini dijadikan saksi.”

“Ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuanya dua laki-lakinya satu yang biasa diebut treeshom dengan tarif sebesar Rp110 juta,” tambahnya.

Dalam transaksi ini diketahui dua wanita tersebut telah mendapatkan uang muka atau DP sebesar Rp60 Juta.

Baca Juga: Cari Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo, KPK akan Geledah Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan

Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dari hasil dari penyidikan diperkirakan kedua wanita itu sudah melakukan hal tersebut selama satu tahun dan keduanya bahkan kemungkinan bisa jadi tersangka jika terdapat dua bukti baru yang menguatkan mereka.

Dari hasil sementara mucikari ini telah meraup keuntungan sebesar Rp50 juta, sedangkan selama mereka beroperasi keuntungan yang mereka dapatkan yakni Rp200 juta hingga Rp500 juta.

Baca Juga: Identitas ST dan MA Belum Dibongkar, Kini Keduanya Masih Berstatus Saksi Kasus Prostitusi Online

Tak hanya ST dan MA ternyata mucikari ini membawahi dua artis lain yang kini masih diselidiki polisi untuk dilakukan penangkapan.

 

***

Editor: Nur Annisa

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler