Bintang Iklan dan Pemeran Layar Lebar, Ini Kronologi Lengkap Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA

- 27 November 2020, 16:10 WIB
Konfirmasi pers oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus prostitusi online yang libatkan dua artis.
Konfirmasi pers oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus prostitusi online yang libatkan dua artis. /Foto: tangkapan layar YouTube/Intens Investigasi//

Baca Juga: Bulan Keberuntungan 12 Zodiak di 2021: Aries Beruntung di Juli, Libra Saatnya Bersinar di Oktober!

Adapun tarif yang mereka pasang untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita memasang tarif seharga Rp30 juta. Dan keduanya ternyata mendapatkan bayaran sebesar Rp110 juta dari hasil transaksi satu pria yang kini dijadikan saksi.”

“Ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuanya dua laki-lakinya satu yang biasa diebut treeshom dengan tarif sebesar Rp110 juta,” tambahnya.

Dalam transaksi ini diketahui dua wanita tersebut telah mendapatkan uang muka atau DP sebesar Rp60 Juta.

Baca Juga: Cari Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo, KPK akan Geledah Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan

Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dari hasil dari penyidikan diperkirakan kedua wanita itu sudah melakukan hal tersebut selama satu tahun dan keduanya bahkan kemungkinan bisa jadi tersangka jika terdapat dua bukti baru yang menguatkan mereka.

Dari hasil sementara mucikari ini telah meraup keuntungan sebesar Rp50 juta, sedangkan selama mereka beroperasi keuntungan yang mereka dapatkan yakni Rp200 juta hingga Rp500 juta.

Baca Juga: Identitas ST dan MA Belum Dibongkar, Kini Keduanya Masih Berstatus Saksi Kasus Prostitusi Online

Tak hanya ST dan MA ternyata mucikari ini membawahi dua artis lain yang kini masih diselidiki polisi untuk dilakukan penangkapan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x