Bagaimana Hukum Menghadiahkan Kurban untuk Orang Mati? Apakah Pahalanya sampai?

- 28 Juli 2020, 06:33 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /PIXABAY/PIXABAY/wiethase

Kurban patungan status mudlahhi-nya adalah seluruh anggota yang tergabung dalam iuran hewan kurban.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini: Mengenal Leo Lewat 5 Sifat Identiknya, Salah Satunya Penuh Kasih Sayang

Sementara perihal memberikan hadiah kurban, status mudlahhi hanya yang mengeluarkan dana, orang lain hanya diikutsertakan dalam pahala kurbannya, bukan diikutkan dalam status mudlahhi-nya.

Oleh sebab itu, perihal menghadiahkan pahala kurban, tidak ada pembatasan jumlah orang yang diikutsertakan dalam pahala kurbannya mudlahhi, semisal satu orang berkurban satu ekor kambing, pahalanya dihadiahkan untuk tujuh orang keluarganya.

Oleh sebab itu, ulama menjelaskan bahwa doa Nabi saat beliau berkurban, “Ya Allah kurban ini untuk Muhammad dan umat Muhammad” konteksnya adalah menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain, bukan mengikutkan orang lain dalam status sebagai mudlahhi.

Baca Juga: Darurat Kesehatan Dunia, WHO Sebut Kebangkitan Virus Corona di Berbagai Wilayah Mengkhawatirkan

Dalam pandangan fiqih Syafi’iyyah, menghadiahkan kurban diperinci menjadi dua bagian.

Pertama, menghadiahkan pahala kurban untuk orang mati. Kedua, menghadiahkan pahala kurban untuk orang hidup.

Adapun yang pertama, ulama sepakat hukumnya boleh, dan pahala kurban bisa sampai dan didapatkan semua orang mati yang diikutsertakan dalam pahala kurban.

Baca Juga: Ternyata Bukan Demam, Para Ahli Ungkap Gejala Utama Covid-19 yang Sebenarnya

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah