Sementara kasus kedua, ulama berbeda pendapat. Menurut Imam al-Ramli dan Khathib al-Syarbini hukumnya diperbolehkan, pahala kurban bisa sampai dan didapatkan semua orang hidup yang diikutkan dalam pahala berkurban.
Sedangkan menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, hukumnya tidak diperbolehkan.
Menurut Syekh Ibnu Hajar, kebolehan menghadiahkan pahala kurban hanya berlaku untuk orang yang telah mati, sebab dianalogikan dengan kebolehan bersedekah untuk orang mati.
Baca Juga: Hari ini Tiongkok Umumkan Penutupan Konsulat AS di Chengdu Hingga Akses di Sekitar Lokasi Dibatasi
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain hukumnya diperbolehkan dan pahala bisa sampai kepadanya, sebagian ulama memutlakkan kebolehan tersebut baik untuk orang hidup dan mati, sebagian ulama membatasi hanya boleh untuk orang yang telah wafat. ***
Artikel Rekomendasi