Bagaimana Hukum Menghadiahkan Kurban untuk Orang Mati? Apakah Pahalanya sampai?

- 28 Juli 2020, 06:33 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /PIXABAY/PIXABAY/wiethase

Sementara kasus kedua, ulama berbeda pendapat. Menurut Imam al-Ramli dan Khathib al-Syarbini hukumnya diperbolehkan, pahala kurban bisa sampai dan didapatkan semua orang hidup yang diikutkan dalam pahala berkurban.

Sedangkan menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, hukumnya tidak diperbolehkan.

Menurut Syekh Ibnu Hajar, kebolehan menghadiahkan pahala kurban hanya berlaku untuk orang yang telah mati, sebab dianalogikan dengan kebolehan bersedekah untuk orang mati.

Baca Juga: Hari ini Tiongkok Umumkan Penutupan Konsulat AS di Chengdu Hingga Akses di Sekitar Lokasi Dibatasi

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain hukumnya diperbolehkan dan pahala bisa sampai kepadanya, sebagian ulama memutlakkan kebolehan tersebut baik untuk orang hidup dan mati, sebagian ulama membatasi hanya boleh untuk orang yang telah wafat. ***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah