Ternyata 10 Negara ini Telah Melegalkan Ganja, Salah Satunya Negara Tetangga

29 Agustus 2020, 15:57 WIB
ILUSTRASI ganja. /Pexels/aphiwat-chuangchoem/Pexels

PR PANGANDARAN - Indonesia termasuk negara yang melarang penggunaan ganja. Penggunaan serta peredaran ganja telah diatur oleh Undang-undang.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Berikut 10 negara yang melegalkan ganja.

1. Belanda 

Negara kincir angin ini menjadi salah satu negara yang melegalkan ganja. Bahkan di Belanda ganja dapat dibeli dan dikonsumsi bebas, tanpa takut ditangkap.

Baca Juga: Satpol PP Cianjur Gerebek Hotel, 8 Pasangan Mesum dan Pedagang Miuman Keras Terciduk

Ganja termasuk ke dalam golongan narkotika ringan yang diperbolehkan dikonsumsi. Namun, pemerintah Belanda tetap membatasi dosis ganja untuk pemakaian. 

Dalam satu hari satu orang hanya bisa mengonsumsi ganja sebanyak 5 gram per hari. Jika lebih dari itu, siap-siap berurusan dengan hukum.

2. Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, hanya ada dua wilayah yang melegalkan ganja yakni di negara bagian Colorado dan Washington.

Baca Juga: Ternyata 4 tahun Lamanya Mendiang Chadwick Boseman Rahasiakan Penyakit ini Hingga Tutup Usia

Jika Colorado, ganja dilegalkan untuk konsumsi pribadi dengan syarat penggunanya berusia 21 tahun ke atas. Sementara di Washington, ganja dilegalkan dengan aturan kepemilikan maksimal 28 gram.

3. Uruguay

Uruguay menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan ganja. Mungkin negara ini akan menjadi negara favorit bagi para penikmat mariyuana. 

Bahkan di uruguay menanam dan menggunakan ganja bebas dilakukan di mana saja. Per gram, mariyuana dibanderol dengan harga US$1,3 atau sekitar Rp17 ribu.

Baca Juga: Zulfikar atau Jamal 'Preman Pensiun' Kembali Masuk Jeruji Besi Setelah Satu Tahun Bebas

Namun,  pengguna harus mendaftarkan diri ke pemerintah melalui kantor pos guna memastikan tidak mengonsumsi ganja lebih dari 40 gram per bulannya.

4. Australia

Bagi warga Australia yang tinggal di negara bagian Northern Territory, Capital Territory, Australia Selatan dan Australia Barat bisa bebas mengonsumsi ganja dalam jumlah kecil. 

Legalisasi tersebut diatur dalam sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang baru diloloskan para anggota parlemen di Australian Capital Territory (ACT).

Baca Juga: Rilis Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 2, Segera Cek Nama Anda di Laman Berikut ini

UU itu mengizinkan orang-orang yang berusia 18 tahun ke atas untuk memiliki ganja seberat 50 gram per orang dan memiliki maksimum empat tanaman ganja per rumah untuk konsumsi pribadi.

5. Spanyol

Spanyol juga termasuk ke dalam salah satu negara yang melegalkan ganja. Warga Spanyol bisa mengonsumsi dan menanam ganja untuk keperluan pribadi. Namun jika memperjualbelikan ganja, siap-siap berhadapan dengan hukum.

6. Israel

Pemerintah Israel resmi mengeluarkan izin ekspor untuk ganja medis pada Mei 2020. angkah Israel itu membuka jalan bagi penjualan ganja medis di luar negeri sehingga bisa menghasilkan pendapatan ratusan juta dolar.

Baca Juga: Terungkap! Ini Sosok Pelaku yang Membuat Marah Muslim Swedia karena Aksi Pembakaran AlQuran

Produsen ganja yang tertarik mengekspor produk mereka harus mengajukan izin terlebih dulu dari Kementerian Kesehatan Israel.

Israel melegalkan ganja untuk penggobatan penyakit, di antaranya kemoterapi dan perawatan untuk pasien HIV.

7. Meksiko 

UU Narkotika di Meksiko tahun 2009 telah mendekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil. Dekriminalisasi itu tak hanya diterapkan kepada ganja, tapi juga narkotika jenis lain seperti kokain, heroin, ekstasi, dan sabu-sabu. 

Baca Juga: Selamat Jalan Chadwick Boseman 'Black Panther', Setelah 4 Tahun Berjuang Lawan Penyakit ini

Namun narkotika-narkotika itu hanya dilegalkan dalam jumlah kecil. Batas kepemilikan ganja di Meksiko semisal hanya sampai 5 gram.

8. Kolombia

Negara ini hanya memperbolehkan warga memiliki ganja dengan jumlah kurang dari 20 gram. Di negara ini anda juga dapat memiliki kokai selama tidak lebih dari satu gram.

Kepemilikan ganja dan kokain tidak membuat sesorang dituntut atau ditahan di negara itu. 

9. Italia

Italia mengizinkan pasien yang memiliki resep obat mengandung ganja, untuk mengonsumsinya sebagai bentuk pengobatan.

Baca Juga: Kisruh Kitab Suci Alquran Dibakar, Takbir Menggema Sepanjang Jalan Rosengard

Penanaman ganja tanpa izin hukumnya adalah ilegal dan dapat dihukum seperti penjualan produk ganja yang tidak sah.

10. Kanada

Orang dewasa akan diizinkan untuk membeli, menggunakan, memiliki, dan menanam ganja (untuk konsumsi) rekreasi, di bawah hukum.

Di Quebec dan Alberta, usia legal adalah 18 tahun; namun usia legal di bagian Kanada lainnya adalah 19 tahun. 

Baca Juga: RM BTS Dibuat Sakit Hati oleh Para Membernya Hingga Lakukan Hal tak Terduga dan Jadi Pendiam

Aturan soal legalisasi ganja ini diterima Senat pada Juni 2018. Di awal-awal masa legalnya ganja, ganja tidak dijual banyak, paling tidak hanya dijual di beberapa toko resmi. 

Di Kanada ganja tidak akan dijual di tempat yang sama dengan alkohol dan rokok.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler