Tokyo Darurat Penyebaran Covid-19, Jepang Umumkan Status Terbatas Selama Sebulan

- 8 Januari 2021, 13:22 WIB
Bendera Jepang.
Bendera Jepang. /Pixabay.com/jorono

PR PANGANDARAN - Penyebaran virus corona makin marak terjadi di Jepang, hingga pemerintah setempat akhirnya mengumumkan keadaan darurat terbatas di Ibu Kota Tokyo, dan tiga prefektur tetangga pada Kamis, 07 Januari 2021.

Adapun keadaan darurat itu ditetapkan untuk membendung penyebaran yang tak terkendali itu. 

"Pandemi global lebih parah dari yang kami perkirakan, tetapi saya berharap kami bisa mengatasi ini. Agar ini terjadi, saya harus meminta warga untuk menjalani hidup dengan beberapa batasan," ungkap Perdana Menteri Yoshihide Suga dalam konferensi pers, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Lebih lanjut, Pemerintah mengatakan keadaan darurat selama satu bulan akan berlangsung dari 8 Januari hingga 7 Februari di prefektur Tokyo dan Saitama, Kanagawa dan Chiba, yang mencakup sekitar 30 persen dari populasi Jepang.

Baca Juga: Disorot Media Asing, Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Disebut Lebih Mengkhawatirkan dari Rizieq Shihab

Dalam detailnya, pembatasan akan berpusat pada pemberantasan penularan di bar dan restoran, yang menurut pemerintah merupakan area berisiko utama.

Melihat dari itu, cakupan pembatasan lebih sempit daripada yang diberlakukan pada April di bawah keadaan darurat yang berlangsung hingga akhir Mei.

Jika dibandingkan, pembatasan pada masa lalu dilakukan secara nasional dan sebagian besar sekolah serta bisnis non-esensial ditutup. Kali ini, sekolah tidak ditutup.

Pemerintah Perdana Menteri Yoshihide Suga sedang berusaha untuk membatasi kerusakan pada ekonomi terbesar ketiga di dunia itu sambil berusaha untuk mengalahkan virus corona untuk selamanya karena akan menggelar Olimpiade musim panas yang ditunda.

Baca Juga: Jual Hasil Tes Swab Palsu, Mahasiswa Kedokteran ini Ditangkap dan Denda Rp12 Miliar

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x