Polandia Sahkan UU Larangan Aborsi Total, Ratusan Warga Unjuk Rasa Menentang Putusan Pengadilan

- 29 Januari 2021, 22:15 WIB
Tangkapan layar aksi protes mastarakat Polandia atas Undang-undang aborsi
Tangkapan layar aksi protes mastarakat Polandia atas Undang-undang aborsi /NTV/Youtube

PR PANGANDARAN - Ratusan warga Polandia nampak melakukan unjuk rasa di Warsawa pada Kamis, 28 Januari 2021 menentang putusan pengadilan kontroversial yang memberlakukan larangan aborsi hampir total.

Para pengunjuk rasa juga turun ke jalan di tempat lain dalam kemarahan atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang mulai memberlakukan larangan aborsi total pada hari Rabu.

Mereka menilai, langkah tersebut mengartikan semua aborsi di Polandia sekarang dilarang, kecuali dalam kasus pemerkosaan dan inses, atau ketika nyawa atau kesehatan ibu dianggap berisiko.

"Kami berkumpul di sini karena negara bagian ini mengira dapat merampas kebebasan kami," ungkap Marta Lempart, seorang penyelenggara protes terkemuka dari kelompok Pemogokan Wanita kepada massa di rapat umum Warsawa.

Baca Juga: Konser Gratis DJ David Guetta, Tampil Istimewa di Helipad Burj Al Arab Jumeirah UAE

Dalam demonstrasi itu, banyak yang memakai masker wajah dengan simbol petir merah yang digunakan oleh aktivis pro-pilihan, menyalakan suar merah dan mengangkat tanda bertuliskan "Sudah Cukup" dan "Ini Berarti Perang".

Terlihat juga, beberapa pengunjuk rasa menumpahkan kaleng cat merah di depan pagar MK, sedang beberapa orang ditahan oleh polisi setelah memasuki lokasi demo.

Kemudian Women's Strike mencuitkan bahwa di antara mereka yang ditahan adalah salah satu pemimpin kelompok, Klementyna Suchanow.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Anies Baswedan Cat Atap Rumah Warga untuk Antisipasi Banjir di Jakarta? Simak Faktanya

Melansir dari Channel News Asia, putusan pengadilan yang didukung pemerintah sayap kanan dan ultra-Katolik Polandia semakin memberi 'larangan aborsi' kekuatan hukum dengan menerbitkannya di Journal of Laws pada hari Rabu, 27 Januari 2021.

Sejak Oktober 2020, Polandia ini diguncang oleh demonstrasi besar-besaran ketika putusan itu pertama kali dikeluarkan, menyusul permintaan dari anggota partai Hukum dan Keadilan (PiS).

Putusan 22 Oktober itu mengatakan aborsi dalam kasus kelainan janin "tidak sesuai" dengan konstitusi.

Artinya saat itu, Polandia yang mayoritas penduduknya beragama Katolik telah memiliki salah satu undang-undang paling ketat di Eropa tentang aborsi.

Baca Juga: Indra Bekti Positif Covid-19, Irfan Hakim: Semangat Ya, Bawa Happy Aja

Undang-undang ini muncul, setelah terdapat kurang dari 2.000 aborsi legal tiap tahun, bahkan kelompok perempuan setempat memperkirakan bahwa 200.000 perempuan lainnya melakukan aborsi baik secara ilegal maupun di luar negeri.

Dengan demikian, pemerintah telah membela putusan tersebut, mengatakan akan menghentikan "aborsi eugenik", mengacu pada penghentian janin yang didiagnosis dengan Sindrom Down.

Hanya saja, kelompok hak asasi manusia mengatakan itu akan memaksa perempuan untuk melakukan kehamilan yang tidak layak.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah