Dobrak Rumah dan Curi Rp 173 Juta, Mama Muda Malaysia ini Diamankan, Berikut Kronologinya

- 30 Januari 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi mencuri.
Ilustrasi mencuri. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR PANGANDARAN – Pandemi Covid-19 memang membawa beragam implikasi di kalangan masyarakat.

Salah satunya berdampak pada bidang ekonomi. Ada banyak orang yang kehilangan pekerjaannya serta tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun hidup harus terus berjalan. Ada perut yang harus diberi makan. Ada beragam kebutuhan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Tersinggung Disebut Tampan, Pria Riau ini Bunuh Temannya, Berita ini Bahkan Viral di Malaysia

Jika tidak memiliki uang, maka mencuri uang orang lain adalah jawabannya. Mungkin itulah yang terlintas di benak seorang ibu muda asal Malaysia ini.

Seorang wanita berkebangsaan Malaysia dengan nekad mendobrak rumah lansia dan membawa kabur uangnya sejumlah ratusan juta rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, wanita itu telah diadili oleh pengadilan setempat.

Baca Juga: Sudah Keluarkan Rp1 Miliar Tetap Dipenjara, Ridho Ilahi Diduga Ditipu Mantan Kuasa Hukum hingga Tak Bersisa

Diketahui seorang ibu rumah tangga dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Hakim Kuala Pilah, Malaysia.

Menurut Sinar Harian sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari World of Buzz, tuntutan ini diberikan setelah tersangka mengaku bersalah telah membobol sebuah rumah dan mencuri uang tunai sebanyak Rp173 juta rupiah.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x