Dobrak Rumah dan Curi Rp 173 Juta, Mama Muda Malaysia ini Diamankan, Berikut Kronologinya

- 30 Januari 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi mencuri.
Ilustrasi mencuri. /Pixabay/mohamed_hassan/

Terdakwa yang diketahui berusia 24 tahun tersebut bernama D Mogana.

Ia dijatuhi hukuman setelah mengaku melakukan pembacaan dakwaan di depan hakim Saifol Sayoti.

Baca Juga: Anak Dipenjara hingga Rela Ngekos Di Depan Polres, Ibu Ridho Ilahi: Dia Anak Yatim Tulang Punggung Keluarga

Dia dituduh membobol rumah yang dihuni oleh R. Letchmee yang beruia  78 tahun dan mencuri uang tunai Rp. 173 juta rupiah.

Diketahui bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada tanggal 21 Januari sekitar jam 7 pagi di Taman Bahagia Delima, Kuala Pilah,Malaysia.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah