Memperkosa 3 Anaknya Selama Bertahun-Tahun, Pria Ini Justru Lolos dari Jeratan Hukum

- 8 Februari 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi pelecehan. /
Ilustrasi pelecehan. / /Pixabay/Anemone123

Baca Juga: Cek Fakta: Ijazah Jokowi Diklaim Palsu, Sri Sultan Hamengkubuwono X Akan Klarifikasi ke UGM, Ini Faktanya

Pada 2014, Naomi dengan berani mendatangi polisi dan melaporkan ayah tirinya yang kemudian ditangkap pada awal 2015.

Kedua saudara perempuannya maju untuk bersaksi bahwa mereka berdua telah dianiaya juga.

Namun, CPS membatalkan kasus tersebut setelah satu tahun melakukan penyelidikan.

Pembatalan kasus dan tidak ada dakwaan yang diajukan CPS terhadap pelaku tindak kekerasan, membuat para korban yang adalah anak tirinya merasa hancur.

Baca Juga: Lirik Lagu Sugar - Kim Wooseok (UP10TION) dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Badan amal Layanan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyarankan Naomi untuk mengajukan banding.

Pada akhirnya, ayah tirinya tersebut didakwa usai peninjauan ulang yang memakan waktu hampir 3 tahun dan saat sang ibu telah meninggal dunia di usia ke-48.

Dia diadili pada Agustus 2019 tetapi membantah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri mereka.

Para juri dalam persidangan diketahui meneteskan air mata mendengar kesaksian para suster. Oleh karenanya, vonis bersalah diberikan atas 18 dakwaan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Mirror


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah