PR PANGANDARAN – Graham Howard berusia 48 tahun melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang keji terhadap Naomi Clayton berusia 29 tahun, dan dua saudara perempuannya yang masih anak-anak saat pria keji itu menikahi ibunya.
Atas tindakan pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya tersebut, ketiga anak tersebut melaporkannya ke polisi bertahun-tahun kemudian.
Namun, Crown Prosecution Service (CPS) memutuskan tidak melakukan penuntutan apa pun usai melakukan penyelidikan selama 12 bulan lamanya, sehingga sang ayah lolos dari jeratan hukum.
Baca Juga: Mengejutkan! Arkeolog Temukan Mumi dengan Lidah Emas Berusia 2.000 Tahun
Baru setelah Naomi mengajukan banding 4 tahun sejak saat itu, ayah tiri kejinya akhirnya dipenjara selama 30 tahun.
Pihak kepolisian bahkan mengatakan kepada Naomi selaku korban bahwa kasus yang menimpanya adalah kasus terburuk yang pernah dilihat karena telah melakukan 18 kejahatan seks termasuk 11 pemerkosaan anak.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs The Mirror, Naomi memberikan tanggapannya.
Baca Juga: Kecam Kudeta Militer, Protes Terbesar Pecah di Myanmar Tuntut Pembebasan Aung San Suu Kyi
"Jika saya tidak mendorongnya untuk diadili, Graham masih akan berjalan-jalan hari ini,” ujar Naomi.
Artikel Rekomendasi