Memperkosa 3 Anaknya Selama Bertahun-Tahun, Pria Ini Justru Lolos dari Jeratan Hukum

- 8 Februari 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi pelecehan. /
Ilustrasi pelecehan. / /Pixabay/Anemone123

PR PANGANDARAN – Graham Howard berusia 48 tahun melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang keji terhadap Naomi Clayton berusia 29 tahun, dan dua saudara perempuannya yang masih anak-anak saat pria keji itu menikahi ibunya.

Atas tindakan pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya tersebut, ketiga anak tersebut melaporkannya ke polisi bertahun-tahun kemudian.

Namun, Crown Prosecution Service (CPS) memutuskan tidak melakukan penuntutan apa pun usai melakukan penyelidikan selama 12 bulan lamanya, sehingga sang ayah lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga: Mengejutkan! Arkeolog Temukan Mumi dengan Lidah Emas Berusia 2.000 Tahun

Baru setelah Naomi mengajukan banding 4 tahun sejak saat itu, ayah tiri kejinya akhirnya dipenjara selama 30 tahun.

Pihak kepolisian bahkan mengatakan kepada Naomi selaku korban bahwa kasus yang menimpanya adalah kasus terburuk yang pernah dilihat karena telah melakukan 18 kejahatan seks termasuk 11 pemerkosaan anak.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs The Mirror, Naomi memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Kecam Kudeta Militer, Protes Terbesar Pecah di Myanmar Tuntut Pembebasan Aung San Suu Kyi

"Jika saya tidak mendorongnya untuk diadili, Graham masih akan berjalan-jalan hari ini,” ujar Naomi.

Naomi lantas mengutarakan kekecewaannya kepada CPS sekaligus rasa senangnya saat ini.

"Mengenal juri yang terdiri dari 12 orang asing yang mempercayai kami dan mengetahui kebohongannya, sangatlah luar biasa. Saya hanya berharap CPS melakukan hal yang sama sejak awal,” ujarnya.

Baca Juga: Idap Kanker Ginjal dan Meninggal, Bedford Jadi Orang Pertama yang Dihidupkan Lagi Usai Dibekukan 27 Tahun

Lebih lanjut terkait tindakan keji yang dilakukan ayah tirinya yang keji, kala itu korban masih berumur 4 tahun ketika menikah dengan ibunya, Regina.

Saat ibunya menikah dengan ayah tirinya, Naomi dan dua adik pindah ke Goole, East Yorks, untuk tinggal bersama orang tua mereka.

Kekerasan fisik dilakukannya setelahnya. Menurut Naomi, ayah tirinya tersebut akan meledak-ledak amarahnya pada hal-hal kecil sekalipun.

Baca Juga: Demi Balaskan Dendam pada Cristiano Ronaldo, PSK Andressa Urach Nekat Telanjang Dada

Masih kesaksian dari Naomi, dirinya mengaku bahwa ayah tirinya itu tidak segan memukul kepalanya dengan tongkat baseball saat ibunya berada di luar rumah.

Setelah tiga tahun berlangsung, kekerasan fisik itu kemudian berubah menjadi serangan seks.

Naomi dan kedua adik perempuannya diperkosa berulang kali selama 7 tahun kemudian.

Ayah tirinya mengancam anak tirinya bahwa mereka akan dibawa pergi jika mereka memberitahukan hal ini kepada siapa pun. Ayah tirinya menyogok dengan membelikan mereka permen dan majalah usai melakukan serangan seksual tersebut.

Baca Juga: Protes dan Marah hingga Lempar Paket Pelanggan, Tukang Pos di Malaysia Viral dan Tuai Kecaman

Sebab, pelecehan seksual tersebut terjadi saat ibunya berada di toko atau taman.

Merasakan trauma yang mendalam, Naomi mengungkapkan bahwa kenangan buruk itu masih melekat di benaknya.

“Saya ingat setiap detailnya, bahkan bau dan tekstur bahan yang bisa saya rasakan saat dia melecehkan saya, masih teringat jelas,” ujarnya.

Mereka tidak pernah menceritakan kepada masing-masing tentang pelecehan seksual yang dialami mereka di mana pun berada.

Baca Juga: Ambil Sikap 'Terakhir' pada Kesepakatan Nuklir, Iran Sebut AS Harus Cabut Sanksi Sebelum Teheran Kembali

Bagi mereka saat itu, sekolah adalah tempat teraman sehingga mereka tidak pernah melewatkan satu hari pun.

Ketika guru melihat memar, Naomi mengatakan dia sudah dilatih untuk memberikan keterangan yang tidak menyalahkan ayah tirinya itu.

Kemudian, ayah tirinya itu pun mulai berani melakukan kekerasan fisik kepada sang ibu, sehingga pada tahun 2007 dia dilaporkan ke layanan sosial pada tahun ketika adik bungsu Naomi mengajukan keluhan melalui sekolahnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Ijazah Jokowi Diklaim Palsu, Sri Sultan Hamengkubuwono X Akan Klarifikasi ke UGM, Ini Faktanya

Pada 2014, Naomi dengan berani mendatangi polisi dan melaporkan ayah tirinya yang kemudian ditangkap pada awal 2015.

Kedua saudara perempuannya maju untuk bersaksi bahwa mereka berdua telah dianiaya juga.

Namun, CPS membatalkan kasus tersebut setelah satu tahun melakukan penyelidikan.

Pembatalan kasus dan tidak ada dakwaan yang diajukan CPS terhadap pelaku tindak kekerasan, membuat para korban yang adalah anak tirinya merasa hancur.

Baca Juga: Lirik Lagu Sugar - Kim Wooseok (UP10TION) dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Badan amal Layanan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyarankan Naomi untuk mengajukan banding.

Pada akhirnya, ayah tirinya tersebut didakwa usai peninjauan ulang yang memakan waktu hampir 3 tahun dan saat sang ibu telah meninggal dunia di usia ke-48.

Dia diadili pada Agustus 2019 tetapi membantah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri mereka.

Para juri dalam persidangan diketahui meneteskan air mata mendengar kesaksian para suster. Oleh karenanya, vonis bersalah diberikan atas 18 dakwaan.

Baca Juga: Kenang Sosok Ayah Hasan Ali Jaber, Ini Kado Terakhir Raffi Ahmad ke Syekh Ali Jaber Sebelum Meninggal

Howard kemudian menjalani hukuman 16 tahun di penjara dari masa 30 tahun sebelum dia memenuhi syarat pembebasan bersyarat.

"Saya takut untuk memikirkan apa yang akan dilakukan Graham sekarang jika kami tidak mengajukan banding. CPS perlu secara serius mempertimbangkan kembali bagaimana menangani kasus pelecehan dan pemerkosaan,” ujar Naomi.

Chris Hartley, wakil kepala jaksa penuntut CPS untuk Yorkshire dan Humberside mengatakan bahwa ada penundaan yang signifikan saat penyelidikan penting dilakukan, dan dirinya secara pribadi meminta maaf atas hal itu.

Baca Juga: Lirik Lagu Hurts So Good - Astrid S Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia

Oleh karenanya, hukuman 30 tahun dipenjara bagi Graham Howard, ayah tirinya, diberikan usai mengetahui kasus yang kejam ini benar-benar terjadi.

“Meskipun penyelidikan sangat rumit, kami pada akhirnya dapat menemukan kasus yang kuat dan tak terbantahkan sehingga mengakibatkan dia mendapat hukuman 30 tahun. Saya harap ini bisa menghibur para korbannya,” ujar Chris Hartley. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Mirror


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah