PR PANGANDARAN - Presiden Polandia Andrzej Duda telah memutuskan untuk menandatangani undang-undang yang akan membatasi kemampuan orang Yahudi untuk mendapatkan kembali properti yang disita.
Diketahui properti tersebut disita oleh penjajah Nazi Jerman dan dipertahankan oleh penguasa komunis pascaperang, memicu kemarahan dari Israel dan mengatakan undang-undang itu antisemit.
"Saya membuat keputusan hari ini tentang tindakan tersebut,
Baca Juga: 20 Link Twibbon 17 Agustus Gratis, Meriahkan HUT ke-76 RI di Media Sosial
yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi bahan perdebatan yang hidup dan keras di dalam dan luar negeri," kata Andrzej Duda dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan pada hari Sabtu.
“Setelah analisis mendalam, saya telah memutuskan untuk menandatangani amandemen tersebut.”
Sebelum perang dunia kedua Polandia telah menjadi rumah bagi salah satu komunitas Yahudi terbesar di dunia tetapi hampir seluruhnya dihancurkan oleh Nazi, dan mantan pemilik properti Yahudi dan keturunan mereka telah berkampanye untuk kompensasi.
Baca Juga: Australia Beli 1 Juta Dosis Vaksin Pfizer dari Polandia saat Covid-19 Kian Melonjak
Hingga kini ekspatriat Yahudi atau keturunan mereka dapat mengajukan klaim bahwa sebuah properti telah disita secara ilegal dan menuntut pengembaliannya, tetapi pejabat Polandia berpendapat bahwa hal ini menyebabkan ketidakpastian atas kepemilikan properti.
Artikel Rekomendasi