Banyak masyarakat menyayangkan kejadian ini dan menyatakan kekecawaannya atas kekurangan aplikasi yang diwajibkan oleh pemerintah ini.
“Kami berharap instansi terkait dapat melakukan prosedur tertentu untuk mencegah kejadian serupa terjadi, termasuk perlindungan data masyarakat,” ungkap juru bicara kepresidenan, Fadjroel Rachman.
RUU perlindungan data telah diajukan ke parlemen pada tahun lalu, akan tetapi sampai sekarang belum juga disahkan.
Pada hari Jum’at kemarin, Menteri Kesehatan Budi Gunaidi Sadikin mengatakan bahwa catatan pejabat sudah tidak dapat diakses lagi.
Meski begitu, terkait kebocoran data pribadi ini tetap menjadi kekecewaan bagi seluruh masyarakat.
Diharapkan masalah ini dapat cepat ditindak, agar tidak terjadi kebocoran yang lebih buruk kedepannya.***
Artikel Rekomendasi