Dipidana Karena Setubuhi Babi, Pria ini Ngotot Mengaku Suka Sama Suka

- 9 Juli 2020, 15:35 WIB
Ilustrasi hewan babi. (Pixabay)
Ilustrasi hewan babi. (Pixabay) /

PR PANGANDARAN - Lelaki berusia 22 tahun ditangkap seusai melakukan hubungan badan dengan seekor babi.

Ketika dibawa ke pengadilan, lelaki tersebut menegaskan kepada hakim bahwa dirinya tak bersalah, karena didasari hasrat suka sama suka.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs MyJoyOnline Ayokunbi Olaniyi ditangkap pihak berwajib setelah kedapatan melampiaskan hasrat seksual kepada babi di kampungnya, Iyaganku, negara bagian Oyo, Nigeria.

Baca Juga: Propaganda Gay, Es Krim Berwarna Pelangi Dituduh 'Racuni' Anak-anak agar Terbiasa dengan Logo LGBT

Olaniyi disebutkan berhubungan badan dengan salah satu babi di peternakan tempatnya bekerja pada 2 April lalu.

Hasil sidang agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Iyaganku, Selasa (24/5), menyebutkan yang dilakukan Olaniyi merupakan perilaku melanggar hukum alam.

Atas dakwaan tersebut, Olaniyi mengakui merasa tak bersalah. Pengacaranya, Mumin Jimoh, mengatakan pemilik babi telah memaafkan terdakwa.

Baca Juga: Ungkapkan Rasa Sedih ke Melaney Ricardo, Anak Jhon Kei Seumur Hidupnya Sering Lihat Ayah Dipenjara

Mendengar pembelaan Jimoh, Hakim Agung Olaide Amzat lantas memberikan jawaban telak.

"Jika pemilik telah memaafkan terdakwa, apakah Tuhan mengampuninya atau babi itu memaafkannya?" ujar Amzat.

"Hukum harus mengurus penyebabnya," sambungnya.

Jaksa Penuntut Umum Opemeyi Olagunju mendakwa Olaniyi dengan pasal 214 (2) KUHP Cap 38, Vol. II, Hukum Negara Oyo 2000.

Baca Juga: Diduga ada Keterkaitan dengan Pembahasan RUU HIP, Rieke Diah Pitaloka Dicopot dari Jabatannya

Sidang Olaniyi akan dilanjutkan 21 Juli mendatang dengan pembacaan eksepsi terdakwa.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: MyJoyOnline


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x