Ternyata 10 Negara ini Telah Melegalkan Ganja, Salah Satunya Negara Tetangga

- 29 Agustus 2020, 15:57 WIB
ILUSTRASI ganja.
ILUSTRASI ganja. /Pexels/aphiwat-chuangchoem/Pexels

7. Meksiko 

UU Narkotika di Meksiko tahun 2009 telah mendekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil. Dekriminalisasi itu tak hanya diterapkan kepada ganja, tapi juga narkotika jenis lain seperti kokain, heroin, ekstasi, dan sabu-sabu. 

Baca Juga: Selamat Jalan Chadwick Boseman 'Black Panther', Setelah 4 Tahun Berjuang Lawan Penyakit ini

Namun narkotika-narkotika itu hanya dilegalkan dalam jumlah kecil. Batas kepemilikan ganja di Meksiko semisal hanya sampai 5 gram.

8. Kolombia

Negara ini hanya memperbolehkan warga memiliki ganja dengan jumlah kurang dari 20 gram. Di negara ini anda juga dapat memiliki kokai selama tidak lebih dari satu gram.

Kepemilikan ganja dan kokain tidak membuat sesorang dituntut atau ditahan di negara itu. 

9. Italia

Italia mengizinkan pasien yang memiliki resep obat mengandung ganja, untuk mengonsumsinya sebagai bentuk pengobatan.

Baca Juga: Kisruh Kitab Suci Alquran Dibakar, Takbir Menggema Sepanjang Jalan Rosengard

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah