Legalisasi tersebut diatur dalam sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang baru diloloskan para anggota parlemen di Australian Capital Territory (ACT).
Baca Juga: Rilis Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 2, Segera Cek Nama Anda di Laman Berikut ini
UU itu mengizinkan orang-orang yang berusia 18 tahun ke atas untuk memiliki ganja seberat 50 gram per orang dan memiliki maksimum empat tanaman ganja per rumah untuk konsumsi pribadi.
5. Spanyol
Spanyol juga termasuk ke dalam salah satu negara yang melegalkan ganja. Warga Spanyol bisa mengonsumsi dan menanam ganja untuk keperluan pribadi. Namun jika memperjualbelikan ganja, siap-siap berhadapan dengan hukum.
6. Israel
Pemerintah Israel resmi mengeluarkan izin ekspor untuk ganja medis pada Mei 2020. angkah Israel itu membuka jalan bagi penjualan ganja medis di luar negeri sehingga bisa menghasilkan pendapatan ratusan juta dolar.
Baca Juga: Terungkap! Ini Sosok Pelaku yang Membuat Marah Muslim Swedia karena Aksi Pembakaran AlQuran
Produsen ganja yang tertarik mengekspor produk mereka harus mengajukan izin terlebih dulu dari Kementerian Kesehatan Israel.
Israel melegalkan ganja untuk penggobatan penyakit, di antaranya kemoterapi dan perawatan untuk pasien HIV.
Artikel Rekomendasi