Ternyata 10 Negara ini Telah Melegalkan Ganja, Salah Satunya Negara Tetangga

- 29 Agustus 2020, 15:57 WIB
ILUSTRASI ganja.
ILUSTRASI ganja. /Pexels/aphiwat-chuangchoem/Pexels

Di Amerika Serikat, hanya ada dua wilayah yang melegalkan ganja yakni di negara bagian Colorado dan Washington.

Baca Juga: Ternyata 4 tahun Lamanya Mendiang Chadwick Boseman Rahasiakan Penyakit ini Hingga Tutup Usia

Jika Colorado, ganja dilegalkan untuk konsumsi pribadi dengan syarat penggunanya berusia 21 tahun ke atas. Sementara di Washington, ganja dilegalkan dengan aturan kepemilikan maksimal 28 gram.

3. Uruguay

Uruguay menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan ganja. Mungkin negara ini akan menjadi negara favorit bagi para penikmat mariyuana. 

Bahkan di uruguay menanam dan menggunakan ganja bebas dilakukan di mana saja. Per gram, mariyuana dibanderol dengan harga US$1,3 atau sekitar Rp17 ribu.

Baca Juga: Zulfikar atau Jamal 'Preman Pensiun' Kembali Masuk Jeruji Besi Setelah Satu Tahun Bebas

Namun,  pengguna harus mendaftarkan diri ke pemerintah melalui kantor pos guna memastikan tidak mengonsumsi ganja lebih dari 40 gram per bulannya.

4. Australia

Bagi warga Australia yang tinggal di negara bagian Northern Territory, Capital Territory, Australia Selatan dan Australia Barat bisa bebas mengonsumsi ganja dalam jumlah kecil. 

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah