Monarki dilindungi oleh 112 bagian dari KUHP, yang mengatakan siapa pun yang mencemarkan nama baik, menghina atau mengancam raja, ratu, pewaris atau bupati akan dipenjara selama tiga hingga 15 tahun.
Pada bulan Juni, Prayuth mengatakan hukum tidak lagi diterapkan karena "belas kasihan Yang Mulia". Istana Kerajaan tidak pernah berkomentar tentang ini.
Kelompok hak asasi mengatakan penentang pemerintah (termasuk lebih dari selusin pemimpin protes,red) baru-baru ini dituntut berdasarkan undang-undang lain seperti mereka yang menentang hasutan dan kejahatan komputer.
Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21
Pemerintah mengatakan tidak menargetkan lawan, tetapi tanggung jawab polisi untuk menegakkan hukum.***
Artikel Rekomendasi