Di Balik Demo Thailand: Cabut Hukum Lese Majeste hingga Tolak Kendali Harta Kerajaan Miliaran Dolar

- 17 Oktober 2020, 14:20 WIB
Polisi Thailand menyemprotkan water Cannon untuk membubarkan aksi unjuk rasa pada 16 Oktober 2020.
Polisi Thailand menyemprotkan water Cannon untuk membubarkan aksi unjuk rasa pada 16 Oktober 2020. /The Guardian

Monarki dilindungi oleh 112 bagian dari KUHP, yang mengatakan siapa pun yang mencemarkan nama baik, menghina atau mengancam raja, ratu, pewaris atau bupati akan dipenjara selama tiga hingga 15 tahun.

Pada bulan Juni, Prayuth mengatakan hukum tidak lagi diterapkan karena "belas kasihan Yang Mulia". Istana Kerajaan tidak pernah berkomentar tentang ini.

Kelompok hak asasi mengatakan penentang pemerintah (termasuk lebih dari selusin pemimpin protes,red) baru-baru ini dituntut berdasarkan undang-undang lain seperti mereka yang menentang hasutan dan kejahatan komputer.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Pemerintah mengatakan tidak menargetkan lawan, tetapi tanggung jawab polisi untuk menegakkan hukum.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah