Langkah Terakhir Donald Trump sebagai Presiden AS: Memberi Pengampunan hingga Menyerahkan Kekuasaan

- 9 November 2020, 07:45 WIB
Twitter umumkan Donald Trump akan kehilangan hak istimewa terhadap akunnya jika dirinya lepas jabatan sebagai Presiden AS.
Twitter umumkan Donald Trump akan kehilangan hak istimewa terhadap akunnya jika dirinya lepas jabatan sebagai Presiden AS. //pixabay/

PR PANGANDARAN - Donald Trump dapat mengeluarkan pengampunan secara tiba-tiba dan bahkan mungkin mencoba untuk meminta maaf selama beberapa bulan terakhir masa pemerintahannya.

Para komentator telah memperingatkan bahwa presiden yang terluka bisa menjadi lebih tidak terduga saat dia mendekati akhir waktunya di Gedung Putih.

Kemampuannya untuk mengampuni rekan-rekannya yang telah dituntut atas kejahatan federal atau yang mungkin akan menghadapi tuntutan di masa depan adalah salah satu alat paling ampuh yang masih dia miliki.

Baca Juga: Bongkar 'Pemain' di Video Syur Mirip Gisel, Hotman Paris Bocorkan Cara Mudah Buktikan: 3 Wasit Juri

Trump sebelumnya telah mengurangi hukuman sekutunya Roger Stone, yang dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti berbohong di bawah sumpah.

Pada 2018, dia mengatakan memiliki ‘hak mutlak’ untuk mengampuni dirinya sendiri, klaim yang telah diperdebatkan karena belum ada Presiden yang mencobanya sebelumnya.

Trump mungkin tergoda untuk menguji apakah itu mungkin, mengingat bahwa dia menghadapi sejumlah tuntutan hukum dan penyelidikan potensial terhadap urusan bisnisnya begitu dia kehilangan jubah kekebalan yang diberikan oleh kepresidenan.

Baca Juga: Pengacara Minta Polisi Panggil 'Pemain' Video Syur Mirip Gisel: Cocokan dengan Postur Tubuhnya

"Ketika orang bertanya kepada saya apakah seorang presiden bisa memaafkan dirinya sendiri, jawaban saya selalu," Ya, dia bisa mencoba, "kata Brian Kalt, seorang profesor hukum konstitusional di Michigan State University yang dilansir dari Metro.

Konstitusi tidak memberikan jawaban yang jelas untuk ini. Banyak ahli hukum mengklaim bahwa pengampunan diri tidak konstitusional karena melanggar prinsip dasar bahwa tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam kasusnya sendiri.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Metro UK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x