Wali Kota Cimahi Terjerat Kasus Korupsi, Ridwan Kamil Prihatin: Mudah-mudahan ini Menjadi Pelajaran

- 28 November 2020, 16:36 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. //jabarprov.go.id

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Wali Kota Cimahi dan Komisaris RSU Kasih Bunda Jadi Tersangka Kasus Suap

Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menangkap 11 orang pada Jumat (27/11) pukul 10.40 WIB di Bandung dan Cimahi, yaitu Ajay Muhammad Priatna (AJM), Farid (FD) ajudan Ajay, Yanti (YT) orang kepercayaan Ajay, Endi (ED) sopir Yanti, Dominikus Djoni (DD) dari unsur swasta.

Kemudian Hutama Yonathan (HY), Direktur RSU Kasih Bunda Nuningsih (NN), staf RSU Kasih Bunda Cynthia Gunawan (CG), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi Hella Hairani (HH), Kepala Seksi di Dinas PTSP Kota Cimahi Aam Rustam (AA), dan sopir dari Cynthia Gunawan, Kamaludin (KM).***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah