Praktik Bank Emok Marak di Jabar, Bandung Bakal Ganti dengan ‘Surga’, Simak Cara Daftarnya

- 20 September 2020, 07:05 WIB
Perangi Bank Emok, BAZNAS luncurkan program surga
Perangi Bank Emok, BAZNAS luncurkan program surga /

PR PANGANDARAN – Belakangan ini keberadaan Bank Emok sudah tak asing lagi bagi ibu rumah tangga khususnya di Kota Bandung, Jawa Barat.

Bank emok berasal dari bahasa Sunda yang artinya duduk lesehan. Praktik ini memberikan pinjaman kepada ibu-ibu rumah tangga dengan syarat yang mudah tapi bunga mencekik.

Menyadari jika semakin banyak orang yang memakai jasa bank emok tapi tidak ada manfaat yang didapat, melainkan bisa merugikan peminjamnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung meluncurkan program Sarana Usaha Warga (Surga).

Baca Juga: Protes Santun Gara-gara Frustrasi dan Kecewa, Pedagang Pasarbaru Nekat 'Botram' di Tengah Jalan

Program ini nantinya akan memberikan modal usaha bagi para mustahik (penerima manfaat).

“Surga merupakan program pemberdayaan dari Baznas yang dikhususkan untuk mustahik. Dengan diberikannya alat dan modal usaha, kami berharap para penerima manfaat dapat berwirausaha.

"Dengan begitu, kesejahteraan mereka pun akan membaik, sehingga terhindar dari bank emok,” ucap Ketua Baznas Kabupaten Bandung, Dudi Abdul Hadi, di Soreang, Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: 21 Warga Terjangkit Covid-19, Bupati Rudy: Garut Masuk Tahap Darurat, Akses Kampung Ditutup

Sampai saat ini, Baznas sudah memberikan bantuan kepada 30 mustahik dari 8 kecamatan di Kabupaten Bandung.

Program ‘Surga’ ini sudah berjalan hampir 9 bulan dan mampu membantu kehidupan mustahik menjadi lebih baik.

Cara untuk mendapatkan program ini yaitu dengan mengajukan diri dengan datang langsung ke Kantor Baznas dekat gedung Ormas sambil membawa syarat yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Jabar Lewat Jutaan Masker Scuba, Kini Berujung Dilema, Begini 'Kegalauan' Kusmana

Adapun syarat yang harus dibawa diantaranya proposal pengajuan yang dilampiri identitas pemohon, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan rekomendasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa.

Pengajuan pemohon diterima atau tidak akan diputuskan dalam pleno pimpinan.

Untuk mendukung program ini, ketua Baznas juga mengajak masyarakat Bandung untuk menitipkan zakat melalui Baznas.

Baca Juga: Sembunyikan Kabar Positif Covid-19 sang Ibu, Anak Elvy Sukaesih: Maaf, Kami Tidak Ingin Bikin Panik

Hal ini karena, semakin banyak zakat yang terkumpul, semakin banyak orang yang mendapat bantuan.

“Kami mengajak masyarakat agar menitipkan zakat, infaq dan shodaqohnya ke Baznas. Karena semakin banyak orang yang menitipkan kelebihan hartanya, maka akan semakin banyak pula mustahik yang dibantu,” ujarnya.

Bupati Bandung, Dadang M Naser, mendukung program yang diusung oleh Baznas ini, karena menurutnya bank emok adalah cara baru rentenir beroperasi.

Baca Juga: Marak Terjadi Penipuan Lewat Telepon, Pelaku Ngaku Kena Tilang hingga Ancam Korban Bayar Kas Negara

Praktik bank emok juga adanya paksaan karena harus ada minimum jumlah peserta dalam kelompok dan jika 1 orang dalam kelompok tidak bisa membayar, anggota lain yang harus membayar.

“Dalam islam sudah dijelaskan, praktik rentenir, bank emok atau apapun jenisnya, sangat dilarang. Untuk menghentikan kegiatan yang haram ini, seluruh pihak harus sabilulungan memberi keyakinan dan penjelasan kepada masyarakat.

"Jangan main-main dengan hal-hal yang berlawanan dengan agama, karena pasti berujung pada syubhat dan mudharat," tegas bupati.

Baca Juga: Perusahaan Farmasi Tiongkok Bocor, Ribuan Orang Terjangkit Wabah Brucellosis, Simak Gejalanya

Alasan utama banyak warga meminjam kepada bank emok ini karena faktor ekonomi. Oleh sebab itu, Dadang tak berhenti mengkampanyekan program sabilulungan sejuta muzakki.

Apalagi masyarakat Bandung hampir 96 persen beragama muslim, sehingga program ini akan berhasil dan bisa membantu perekonomian warga yang membutuhkan.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: bandungkab.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x