Imigrasi Sebut 85 WN Tiongkok yang Masuk Indonesia Sudah Sesuai Prokes

6 Mei 2021, 20:45 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi akui 85 warga negara Tiongkok masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana/

PR PANGANDARAN – Viral video rombongan Warga Negara (WN) Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Video rombongan WN Tiongkok itu direkam oleh seorang pria hingga akhirnya menjadi viral di media sosial.

Viralnya rombongan WN Tiongkok itu lantaran masuk ke Indonesia disaat adanya larangan mudik dari pemerintah bagi warga lokal.

Baca Juga: Diduga Jadi Orang Ketiga Pernikahan Bill-Melinda Gates, Zhe Shelly: Saya Pikir Rumor Hilang Sendiri

Menanggapi video yang viral tersebut, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara membenarkan jika 85 WN Tiongkok datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 4 Mei 2021.

85 WN Tiongkok tersebut datang ke Indonesia melalui pesawat carter China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8353.

Namun, selain 85 WN Tiongkok juga ada tiga WN Indonesia yang ikut menumpang dalam pesawat carter tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru Mei 2021: PT Virama Karya Buka Kesempatan untuk Lulusan D3 dan S1

Kedatangan 85 WN Tiongkok ke Indonesia disebutkan telah sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) kedatangan orang dari luar negeri oleh KKP Kemenkes.

Selain itu, visa dan dokumen keimigrasian 85 WN Tiongkok tersebut telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya. pemerintah secara resmi melarang mudik yang disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada siaran pers, Senin, 19 April 2021.

Baca Juga: Temui Bendera Merah Putih dengan Kondisi Tak Layak Kibar, Anggota TNI AD Segera Lakukan Ini

“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” kata Yaqut Cholil Qoumas.

“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” lanjutnya.

Larangan mudik yang ditetapkan pemerintah mulai diberlakukan pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Paksa Mudik

Tujuan larangan mudik yaitu untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya saat libur panjang seperti libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Jumat, 26 Maret 2021.

Muhadjir mengatakan larangan mudik tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, tapi pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Mengorbit Bumi Selama Setahun, Anggur Luar Angkasa Ini Dijual Seharga Rp1,4 Miliar

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh Kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Ftri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” pungkasnya.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler