PR PANGANDARAN - Gaji PNS merupakan salah satu motivasi masyarakat untuk mendaftar menjadi peserta CPNS 2021.
Seperti yang diketahui, selain gaji, para PNS 2021 akan mendapatkan sejumlah tunjangan dan masa pensiun yang ditanggung negara.
Walaupun demikian, hingga kini komponen gaji PNS 2021 beserta tunjangannya sedang dirombak dan disusun ulang. Formula penghasilan akan disederhanakan menjadi gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Pinangki Masih Digaji PNS? Alvin Lie: Uang Rakyat untuk Bayar Gaji Korupsi
Hingga kini, besaran gaji PNS 2021 masih berdasarkan ketetapan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut daftar gaji PNS tahun 2021:
Daftar Gaji PNS 2021
Daftar gaji PNS tahun 2021 Golongan I
Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
Daftar gaji PNS tahun 2021 Golongan II
IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
Baca Juga: DPR: BKN dan Polri Investigasi 97 ribu Aliran Dana Gaji ke PNS Fiktif
Daftar gaji PNS tahun 2021 Golongan III
IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
Daftar gaji PNS tahun 2021 Golongan IV
IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200
Demikianlah daftar gaji PNS tahun 2021. Untuk informasi, besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi.***